SERGAI – Media Indonesia – Rilisan berita sanggahan yang disampaikan oleh Kepala MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., terkait kesepakatan pembiayaan pendidikan bagi siswa baru, terus memantik perhatian kritis dari kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan, Sabtu, (17/10/2026).
Meskipun pihak madrasah mengklaim seluruh kebijakan penarikan dana telah berbasis “kesepakatan rapat” bersama wali murid pada 16 Juli 2026 lalu, sejumlah analisis prosedur administrasi dan logika keuangan publik justru menemukan adanya kejanggalan substantif yang dinilai belum terjawab sepenuhnya oleh pihak manajemen madrasah.
Menanggapi polemik tersebut, perwakilan masyarakat dan pemerhati tata kelola pendidikan menyampaikan bedah kritis yang objektif demi mendorong murninya asas transparansi anggaran di lingkungan madrasah swasta:
1. Polemik Stempel Ganda: Cacat Administrasi Formal yang Tidak Bisa Dianggap Remeh.
Klaim Kamad yang menyebutkan penggunaan stempel Kepala Madrasah (Kamad) pada kolom Ketua Komite sebagai “kesalahan teknis operator” dinilai sebagai bentuk kelemahan kontrol internal yang fatal, sebab stempel fisik lembaga seharusnya berada di bawah otorisasi ketat pimpinan, bukan digunakan secara sembarangan, termasuk operator.
Secara hukum administrasi, Kamad (birokrasi internal) dan Komite Madrasah (representasi independen wali murid) adalah dua entitas hukum terpisah yang tidak boleh saling mengintervensi. Penggunaan stempel Kamad di kolom Komite secara otomatis membuat salinan dokumen berita acara tersebut cacat administrasi secara formal karena menghilangkan fungsi verifikasi independen.
Stempel jabatan adalah instrumen negara/lembaga resmi yang otoritasnya melekat pada pimpinan, bukan komoditas administrasi yang bisa secara longgar dicapkan oleh operator dengan dalih kekeliruan. Untuk memulihkan keabsahannya, pihak madrasah dituntut mempublikasikan dokumen asli yang telah direnovasi (diamandemen) dengan pembagian stempel otoritas yang benar.
2. Transparansi Parsial: Ke Mana Aliran Sisa Dana Rp550 Ribu – Rp590 Ribu?
Publik memberikan catatan tajam terhadap isi sanggahan Kamad yang dinilai hanya memberikan klarifikasi sepihak atas alokasi uang administrasi sebesar Rp50.000 (untuk narasumber Masa Orientasi Siswa/MOS dan transpor guru PPDB).
Pertanyaan besar masyarakat yang belum terjawab dalam rilisan tersebut adalah mengenai rincian penggunaan sisa dana terbesar, yaitu berkisar antara Rp550.000 hingga Rp590.000 dari total pungutan Rp600.000 (perempuan) dan Rp640.000 (laki-laki) per siswa. Pernyataan bahwa “semua sudah dijelaskan di dalam rapat” dinilai tidak menggugurkan kewajiban madrasah untuk membuka rincian tertulis tersebut ke hadapan publik saat akuntabilitas lembaga digugat oleh asumsi liar di masyarakat.
3. Menguji Batas “Kesepakatan Rapat” dan Potensi Anggaran Ganda (Double Funding).
Sebagai madrasah berstatus swasta di bawah naungan Majelis Pendidikan Al Washliyah, lembaga ini memang memiliki ruang legalitas yang lebih fleksibel untuk menghimpun dana masyarakat demi menutupi biaya operasional yang tidak ditanggung penuh oleh pemerintah. Fungsi sosial madrasah ini juga patut diapresiasi lewat kebijakan pembebasan SPP bagi 107 siswa yatim/miskin serta sistem pembayaran yang dapat dicicil.
Namun, secara regulasi tata kelola keuangan, tameng “kesepakatan rapat” rawan bias hukum jika nominal biaya dipatok rata secara kaku sejak awal tanpa melihat latar belakang ekonomi secara kasuistis. Jika nominalnya seragam dan wajib, secara substantif hal itu masuk kategori Pungutan, bukan Sumbangan Sukarela.
Lebih jauh, publik juga menyoroti potensi tumpang tindih anggaran (double funding). Mengingat madrasah swasta juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, di mana salah satu komponennya adalah membiayai kegiatan PPDB dan orientasi siswa baru, maka alokasi uang administrasi tambahan sebesar Rp50.000 wajib dibuktikan tidak membiayai komponen yang telah dikover oleh negara.
Komitmen Bersama demi Pendidikan yang Akuntabel.
Tanggapan kritis ini dihadirkan bukan dalam semangat mencari permusuhan ataupun mendiskreditkan nama baik lembaga maupun personal Kamad Rusneli Hasibuan, S.Pd. Sebaliknya, telaah ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial yang logis dan objektif guna mencerahkan masyarakat luas.
Transparansi anggaran adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Islam. Guna menyudahi polemik dan membersihkan madrasah dari segala indikasi pungutan liar, pihak manajemen MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung sangat disarankan untuk duduk bersama kembali dalam Rapat Dengar Pendapat Ulang dengan menyajikan breakdown atau rincian tertulis Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM) secara utuh, jujur, dan akuntabel kepada seluruh wali murid dan publik. (Syahrial).









