SERGAI – Media Indonesia – Tata kelola lingkungan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Serdang Bedagai yang berada di areal Afdeling 1 dan 2 Kebun Adolina PTPN IV Regional 2 menuai sorotan tajam. Sampah dari TPA tersebut dilaporkan meluber hingga ke areal tanaman produktif kelapa sawit, yang diduga dipicu oleh kurangnya pengawasan dan lambatnya tindakan mitigasi dari pihak terkait, Jum’at, (16/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (14/10/2026), tumpukan sampah tampak berserakan menutupi piringan pohon sawit dan jalur pasar pikul. Kondisi ini dinilai mengganggu operasional pekerja serta berpotensi merusak tanaman akibat paparan air lindi (leachate). Di lokasi juga terlihat satu unit alat berat ekskavator yang tengah beroperasi.
Konfirmasi Pihak Manajemen Kebun Adolina.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026), Manajer Kebun Adolina PTPN IV Regional 2, Dennis Nicovva, dan Habibi APK/Humas Kebun Adolina, Dennis, memberikan respons singkat terkait keberadaan alat berat tersebut.
“Wa’alaikum salam, itu alat berat dari dinas kabupaten untuk merapikan sampah yang berserakan,” ujar Dennis melalui pesan tertulis WhatsApp.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai sejak kapan alat berat tersebut beroperasi, serta apakah pihak perkebunan telah melayangkan komplain resmi kepada Dinas LH Sergai terkait luberan sampah yang mengganggu operasional kebun, Dennis Nicovva belum memberikan jawaban lanjutan. Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat (16/10/2026), pesan konfirmasi tambahan tersebut terpantau hanya berstatus terkirim (centang dua).
Sementara Habibi tidak ada memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini ditayangkan, meskipun pesan sudah terlihat terkirim (centang dua).
Ancaman Produktivitas Sawit dan Regulasi Lingkungan.
Kondisi di lapangan memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Luberan sampah yang menutup piringan sawit dipastikan menghambat proses penyerapan unsur hara dan pemupukan tanaman. Selain itu, air lindi dari pembusukan sampah terbuka berisiko tinggi merusak struktur akar sawit, mencemari air tanah, serta menciptakan sarang hama seperti kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros).
Kelalaian dalam membiarkan limbah daerah mencemari area tanaman produktif ini juga dinilai berseberangan dengan prosedur baku operasional (SOP) perkebunan keberlanjutan seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang selama ini dijunjung oleh PTPN IV.
Secara regulasi, pembiaran luapan limbah yang mencemari tanah berpotensi bersinggungan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desakan Evaluasi dari Publik.
Masyarakat dan pengamat perkebunan mendesak adanya tindakan konkret berupa pembuatan benteng pembatas (tanggul) atau langkah hukum/somasi dari manajemen Kebun Adolina kepada pihak pengelola TPA. Ketiadaan mitigasi yang cepat dari manajemen lokal di bawah kepemimpinan Dennis Nicovva memicu desakan agar pihak Manajemen Holding maupun Regional 2 PTPN IV segera turun tangan.
Publik berharap manajemen pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aset negara ini, sekaligus mendesak Dinas LH Sergai untuk lebih profesional dalam mengelola zonasi sampah agar tidak merugikan lingkungan perkebunan sekitarnya. (Syahrial).









