SERGAI – Media Indonesia – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi pungutan biaya yang dinilai memberatkan orang tua murid baru, Kamis, (15/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp 640.000 untuk laki-laki dan Rp 600.000 untuk perempuan. Biaya tersebut dituangkan dalam selembar dokumen ‘Berita Acara Rapat Kesepakatan’ tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pihak madrasah dan ketua komite.
Namun, dokumen tersebut memicu pertanyaan besar. Selain dugaan cacat administrasi berupa penggunaan stempel ganda yang menyerupai stempel kepala madrasah pada kolom komite, rincian biaya di dalamnya dinilai menabrak sejumlah regulasi pendidikan.
Secara regulasi kelembagaan, Komite Madrasah adalah entitas independen yang mewakili orang tua murid dan wajib memiliki stempel sendiri sebagai bentuk check and balance. Penggunaan stempel kembar ini memicu dugaan bahwa dokumen kesepakatan tersebut dirancang sepihak oleh otoritas madrasah.
Di dalam berita acara, tertulis rincian untuk uang komite 2 bulan, sampul raport, seragam olahraga, seragam khas madrasah, jilbab/peci, atribut, hingga biaya administrasi.
Kepala Madrasah (Kamad) MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026), membenarkan adanya kutipan tersebut. Ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan perlengkapan siswa baru dan raport.
Kejanggalan semakin mencuat saat konfirmasi lanjutan dilakukan via WhatsApp. Terkait uang komite sebesar Rp 100.000 per dua bulan yang diwajibkan secara seragam kepada sekitar 97 siswa baru, regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 menegaskan bahwa komite madrasah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan yang dipatok dengan nominal tertentu.
Tidak hanya itu, Rusneli juga mengakui adanya biaya administrasi sebesar Rp 50.000 per siswa yang dialokasikan untuk pemateri Masa Orientasi Siswa (MOS) serta uang transportasi guru yang menjaga PPDB pada hari libur. Padahal, secara aturan, biaya operasional PPDB dan MOS/Matsama seharusnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), bukan dibebankan kembali ke wali murid.
Saat dipertanyakan mengenai bukti tertulis musyawarah, Kamad Rusneli Hasibuan mengakui keterbatasan dokumen tersebut. “Dalam diskusi dengan wali siswa waktu itu hanya ada daftar hadir saja bg. Hal-hal yang disebutkan di atas kita diskusikan secara lisan. Mohon maaf kalau tidak ada bukti tertulisnya,” tulis Rusneli melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi fenomena ini, publik mendesak agar Majelis Pendidikan Pengurus Daerah Al-Jam’iyatul Washliyah dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi ketat terhadap integritas dan kinerja jajaran pimpinan madrasah dinilai mendesak guna menjaga marwah institusi pendidikan Islam dari praktik-praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar. (Syahrial).









