Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

badge-check

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam. Perbesar

SERGAI – MI.Org – Dugaan karut-marut tata kelola teknis dan transparansi pembayaran uang ‘kutip kompo’ di Kebun Tanah Raja, PTPN IV Regional 1, semakin menggelinding bak bola liar. Setelah jajaran asisten lapangan memilih bungkam, kini pihak Asisten Personalia Kebun (APK) yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas) juga setali tiga uang, enggan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Sikap tertutup manajemen kebun ini dinilai melukai asas keterbukaan informasi publik, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Polemik ini mencuat setelah para pekerja mengeluhkan mandeknya pembayaran uang kutip kompo sejak masa gugur daun (trek) sekitar Maret hingga awal Oktober 2026. Belakangan, beredar kabar bahwa dana tersebut baru dicairkan untuk rapel satu bulan pada pertengahan Oktober, menyisakan misteri ke mana sisa anggaran bulan-bulan sebelumnya.

Upaya Konfirmasi yang Berujung Tembok Bisu.

Demi keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melakukan rangkaian konfirmasi berjenjang. Pihak redaksi telah melayangkan pertanyaan resmi via pesan singkat WhatsApp kepada APK/Humas Kebun Tanah Raja, Leni, sejak Selasa (27/10/2026) lalu.

Wartawan mempertanyakan keabsahan informasi pembayaran rapel satu bulan tersebut, serta kejelasan nasib hak para pekerja pada bulan-bulan sebelumnya yang diduga belum diselesaikan. Namun, hingga berita ini naik cetak pada Senin (02/11/2026), pesan konfirmasi yang berstatus terkirim (centang dua) tersebut sama sekali tidak mendapat respons atau jawaban.

Sikap bungkam Leni ini melengkapi bungkamnya jajaran internal kebun sebelumnya. Amin, Mandor Karet Afdeling 3, hanya menjawab singkat, “Udah dibayarkan bang,” tanpa bersedia merinci nominal dan jumlah bulan yang dibayarkan. Sementara itu, Retno selaku Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja, langsung menutup diri dan mengabaikan pesan konfirmasi awak media.

Aroma Kejanggalan Sistem Vendor Pihak Ketiga.

Bungkamnya jajaran manajemen memperkuat spekulasi dan analisis publik terkait adanya ketidakberesan dalam sistem pengadaan jasa pengumpulan kompo. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa proyek pekerjaan kutip kompo di perkebunan tersebut kabarnya telah dialihkan kepada pihak ketiga (sistem vendor) melalui proses tender yang telah berjalan beberapa tahun.

Secara regulasi dan kontrak kerja, pemenang tender (vendor) wajib mengerahkan dan menyediakan tenaga kerja mandiri, mulai dari tingkat mandor hingga pekerja lapangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang kontras.

Berdasarkan kesaksian sejumlah karyawan penderes dan mandor deres internal PTPN, keberadaan fisik maupun personel dari pihak vendor pemenang tender diduga tidak pernah tampak di area kerja. Selama ini, beban pekerjaan fisik kutip kompo disinyalir tetap dipikul langsung oleh para karyawan penderes internal, dengan penyaluran dana yang dititipkan melalui mandor deres.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) baku. Muncul indikasi bahwa keterlibatan pihak ketiga diduga hanya sebatas formalitas “di atas kertas” atau pinjam bendera, sementara realisasi pekerjaan di lapangan tetap mengeksploitasi tenaga internal karyawan kebun. Jika dugaan ini benar, maka timbul pertanyaan besar: ke mana aliran dana dan sisa anggaran yang dialokasikan untuk pihak ketiga tersebut?

Desakan Investigasi ke Level Holding.

Melihat mandeknya komunikasi di tingkat kebun, elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak agar jajaran Manajemen Regional 1 maupun Holding PTPN IV tidak tinggal diam. Publik berharap satuan pengawas internal segera turun tangan melakukan audit kepatuhan dan investigasi menyeluruh di Kebun Tanah Raja guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran administratif maupun prosedural ini.

Hingga saat ini, Tim Redaksi masih terus membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi menjamin penuh Hak Jawab dan Hak Klarifikasi dari pihak Manajemen Kebun Tanah Raja maupun jajaran direksi terkait demi menyajikan informasi yang objektif, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. (Syahrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.

2 Nov 2026 - 00:17 WIB

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.

Janggal! Proyek Drainase Rp 5,2 Miliar di Medan Timur Baru Dikerjakan, Padahal di Plang Tertulis Mulai 15 Juli 2026

1 Nov 2026 - 12:41 WIB

Janggal! Proyek Drainase Rp 5,2 Miliar di Medan Timur Baru Dikerjakan, Padahal di Plang Tertulis Mulai 15 Juli 2026

Bukan Sekadar Juara Sepak Bola, PAC PP Medan Area Buktikan Soliditas Lewat Prestasi

31 Okt 2026 - 14:23 WIB

Bukan Sekadar Juara Sepak Bola, PAC PP Medan Area Buktikan Soliditas Lewat Prestasi

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA

31 Okt 2026 - 04:52 WIB

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA

Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang

7 Okt 2026 - 10:30 WIB

Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang
Trending di Uncategorized