Medan – MI.Org. Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Jemadi / Sp. Jl. Gunung Krakatau kearah Sp. Jl. Suratman, Kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menjadi sorotan tajam warga.
Pasalnya, papan plang proyek milik Pemerintah Kota Medan – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang berdiri di lokasi, tertulis jelas pekerjaan dimulai sejak 15 Juli 2026.
Namun fakta di lapangan, hingga hari ini Sabtu (31/10/2026), pekerjaan tersebut baru terlihat akan dimulai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan keseriusan pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut.
Dari plang proyek yang terpampang, tertera rincian sebagai berikut:
PEMERINTAH KOTA MEDAN
NOMOR:013.SP/24.13/APBD/2026
TANGGAL: 15 JULI 2026
NAMA PEKERJAAN: Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di JL. Jemadi / Sp. Jl. Gunung Krakatau kearah Sp. Jl. Suratman, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur
NILAI: Rp. 5.239.960.012,00 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Belas Rupiah)
PELAKSANA: CV. Razikha Jaya
ALAMAT: Jl. Kenanga Raya No.100, Desa/Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.
Warga sekitar pun heran. Jika dihitung sejak 15 Juli, sudah lebih dari 3,5 bulan proyek tersebut seharusnya berjalan, namun realitanya baru ada aktivitas.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, kok baru sekarang dimulai pekerjaannya, sementara di plang mulai bulan Juli? Jangan-jangan ini proyek kejar tayang akhir tahun. Kami takut kualitasnya asal jadi, padahal nilainya Rp 5,2 Miliar. Tolong lah Dinas terkait jangan tutup mata,” ujar warga yang berada di lokasi proyek dan enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Komisioner LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Andri Safrin Purba, S.Sos, turut angkat bicara dan memberikan kritikan pedas atas kejanggalan proyek tersebut.
Menurut Andri, selisih waktu lebih dari 3 bulan antara tanggal di plang proyek dengan realisasi di lapangan adalah bentuk ketidakprofesionalan dan patut diduga ada indikasi pelanggaran prosedur.
“Ini janggal dan tidak masuk akal. Di plang tertulis 15 Juli 2026 sudah mulai, tapi fakta akhir Oktober baru ada pergerakan. Ini proyek Rp 5,2 Miliar uang rakyat, bukan uang pribadi. Ada apa dengan Dinas SDABMBK? Apakah pengawasan lemah, atau rekanan CV. Razikha Jaya tidak mampu bekerja sesuai kontrak?” tegas Andri Safrin Purba kepada wartawan saat dikonfirmasi Minggu (1/11/2026).
Ia juga mempertanyakan komitmen Kadis SDABMBK Kota Medan.
“Kami minta Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kadis SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, S.S.T.P., M.T. Jangan sampai proyek APBD bernilai besar ini hanya menjadi ajang kejar tayang akhir tahun yang ujung-ujungnya kualitasnya asal jadi, dan rawan dikorupsi. Kami dari LSM KPK RI akan turut mengawasi dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak segan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Proyek drainase dengan nilai fantastis Rp 5,2 Miliar ini diharapkan mampu mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga di kawasan Pulo Brayan Darat II dan sekitarnya. Namun jika pengerjaannya molor seperti ini, warga khawatir manfaatnya tidak akan segera dirasakan.
Untuk itu diminta Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kadis SDABMBK dan memastikan pengawasan ketat agar proyek tidak gagal mutu karena dikerjakan terburu-buru mengejar deadline akhir tahun anggaran.
Red…









