Menu

Mode Gelap
Terkait Pemadaman Listrik yang Molor Hingga 7 Jam di Teluk Mengkudu, Kepala ULP PLN Sei Rampah Katakan “Diluar Kendali” dan Tegaskan Tak Ada Kompensasi. Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat

Headline

Sempat Kabur Ke Kebun Sawit, 2 Bandar Narkoba Tertangkap Di Hamparan Perak

badge-check

BINJAI/MEDIA INDONESIA, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini.

Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang diperoleh bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan.

“Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN,” bebernya.

Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram.

“Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik,” ujar Junaidi.

Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.(RED/TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara di Karo

1 Juli 2026 - 03:38 WIB

Kajati Sumut : “Kita Akan Berupaya Maksimal Dalam Pengelolaan Keuangan Yang Sesuai Aturan Pemerintah”

30 Juni 2026 - 04:59 WIB

GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI

30 Juni 2026 - 02:03 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum