Menu

Mode Gelap
8 Atlit Pabersi Medan Menjadi Binaan KONI Medan Gadis Naga Rejo Dibegal, 1 Unit Sepeda Motor Dirampas Curi Motor Listrik saat Pemiliknya Dirawat di RS, 2 Pria Diringkus Polisi Polresta Deli Serdang, Poldasu dan BWS Sumut Dimana Tanggung Jawabnya Sehingga Polsek Kucing – Kucingan Dengan Mafia Galian Sei Ular. Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Headline

Sempat Kabur Ke Kebun Sawit, 2 Bandar Narkoba Tertangkap Di Hamparan Perak

badge-check

BINJAI/MEDIA INDONESIA, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini.

Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang diperoleh bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan.

“Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN,” bebernya.

Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram.

“Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik,” ujar Junaidi.

Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.(RED/TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

8 Atlit Pabersi Medan Menjadi Binaan KONI Medan

18 Juni 2025 - 15:56 WIB

Gadis Naga Rejo Dibegal, 1 Unit Sepeda Motor Dirampas

18 Juni 2025 - 07:46 WIB

Curi Motor Listrik saat Pemiliknya Dirawat di RS, 2 Pria Diringkus Polisi

17 Juni 2025 - 10:04 WIB

Polresta Deli Serdang, Poldasu dan BWS Sumut Dimana Tanggung Jawabnya Sehingga Polsek Kucing – Kucingan Dengan Mafia Galian Sei Ular.

16 Juni 2025 - 10:55 WIB

Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh

16 Juni 2025 - 08:35 WIB

Trending di Headline