Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan Perbesar

 

Kabanjahe, Tanah Karo – MI.org

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria residivis kasus narkoba, berinisial ABS(39), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin(28/7) malam.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram.

“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu(02/7) pagi di Mapolres.

“Dari lokasi pertama (TKP 1), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, Ganja kering seberat 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.

“Setelah ditangkap, tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti tambahan (TKP 2), berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, Plastik kosong, 1 kotak roti bertuliskan “Mawar”, 2 plastik warna kuning bertuliskan “Mawar”.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Yulianto.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” tutup Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional