Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Tanah Karo Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas di Seputaran Kabanjahe Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja, Wujudkan Rasa Aman dan Khusyuk bagi Jemaat IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil Perbesar

 

Batukarang.TanahKaro MI.org

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial JSS(35), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, diamankan petugas saat berada di dalam mobil di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 5,04 gram, 1 buah pembalut, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitambdan 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1531 UZ beserta kunci kontaknya.

“Tersangka diamankan saat berada di dalam mobil di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kendaraan,”ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu(13/7) siang, di Mapolres Tanah Karo

“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Pedoman Maha.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif memberikan informasi terkait peredarannya di lingkungan masing masing.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Tanah Karo Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas di Seputaran Kabanjahe

13 Juli 2025 - 05:19 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja, Wujudkan Rasa Aman dan Khusyuk bagi Jemaat

13 Juli 2025 - 05:03 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

12 Juli 2025 - 19:31 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

12 Juli 2025 - 19:25 WIB

Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

12 Juli 2025 - 15:12 WIB

Trending di Headline