Menu

Mode Gelap
Polemik Saluran Aliran Irigasi Dibendung Sepihak Oleh Salah Seorang Warga, Masyarakat Petani Sei Rejo Menjadi Resah. Ada Apa Dengan Muliono Kades Sei Rejo yang Menghindari Wartawan Padahal Sudah Berjanji Untuk Bertemu. PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga Figur Mengayomi dan Humanis, M. A. Bahrum Mantap Melangkah Menuju Ketua KNPI Kabupaten Langkat Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “

Nasional

Resahkan Warga, Dua Terduga Pengedar Sabu di Kampung Jati Ditangkap Polres Tebingtinggi

badge-check


					Resahkan Warga, Dua Terduga Pengedar Sabu di Kampung Jati Ditangkap Polres Tebingtinggi Perbesar

 

Tebingtinggi,MI.org

Akibat resahkan warga dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, dua orang pria dewasa akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Penangkapan berlangsung di Jalan Dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi – Sumut, tepatnya di Kampung Jati, Rabu dini hari (6/8/2025).

“Bermula petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba disebuah warung dilokasi tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yang diketahui berinisial MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) yang merupakan warga Jalan Kutilang”, ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8/2025).

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dalam penguasaan terduga pelaku dan uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi.

“Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui terhadap kedua terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga

15 Januari 2026 - 17:52 WIB

LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM

14 Januari 2026 - 03:54 WIB

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

13 Januari 2026 - 08:19 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan yang MenyebabkanPelaku Korban Meninggal Saat Tahun Baru

13 Januari 2026 - 01:38 WIB

Trending di Nasional