Menu

Mode Gelap
Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘ Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda. CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Kembali Datangi PN Jaksel Terkait Modal dan Tekhnis Usaha BUMDes Desa Nagur, Ketua BUMDes Bungkam, Ada Apa?

Uncategorized

Rapat Kreditur Dalam PKPU -T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas.

badge-check


					Rapat Kreditur Dalam PKPU -T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas. Perbesar

Medan – Media Indonesia –  Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas.

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.

Diketahui dengan psti bahwa Rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap dengan permohonan Pengakhirannya atau ada perubahan dan Pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan Pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT.Girvi Mas yang per anggal 17 Oktober 2025.

Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1),

Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, “Silahkan dibuktikan saja”, tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo.

5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Trending di Uncategorized