Menu

Mode Gelap
Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti? Marak Judi Togel di Humbahas Diduga Dilindungi Oknum Polisi, Bungkamnya AKBP Adi Nugroho Sinyal Keras! Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan” Wartawan Diacuhkan Saat Berkunjung ke SDN 105405 Sentang, Guna Investigasi Kebenaran Isu Kepsek Rangkap Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan. Perjudian Logo AB Bebas Beroperasi Picu Angka Kejahatan Meningkat, Diduga Dikendalikan Oknum TNI Merasa Kecewa dan Tertipu Oleh Dinkes Medan, Shaiful Mahdi Mohon Keadilan ke Walikota Medan

Berita

PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam

badge-check


					PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam Perbesar

Media Indonesia – Medan, 31 Agustus 2025 – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (PW IPMAPI Sumut) melalui ketuanya, Muhammad Ihsan, angkat bicara terkait pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi pada masa kepemimpinan Baharudin Siagian sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara.

Pengembalian uang tersebut telah dijawab oleh Sekretaris Dinas Dispora Sumut pada tanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa dana tersebut telah disetor kembali ke kas Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, lengkap dengan bukti setor dan nomor transaksinya. Saat ini, Baharudin Siagian diketahui menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

Namun demikian, menurut Muhammad Ihsan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap harus diproses secara hukum pidana.

“Secara hukum, mengembalikan uang negara hasil korupsi tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana. Tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, PW IPMAPI Sumut juga mendesak agar seluruh dokumen pendukung, termasuk CV (Curriculum Vitae) pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, segera diperiksa dan diungkap secara transparan kepada publik.

“CV yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, baik itu konsultan, rekanan, maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan, harus diperiksa. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau nepotisme dalam proses pengadaan,” tegas Ihsan.

PW IPMAPI Sumut menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berhenti pada pengembalian dana semata, melainkan mendorong agar proses hukum tetap dijalankan secara tuntas.

“Kami mendesak Kapolda Sumut, Tipikor Polda, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Negara telah dirugikan, dan publik berhak atas keadilan. Pengembalian uang bukan pembebasan dari tanggung jawab pidana,” tambah Ihsan.

Penjelasan Hukum:

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan demikian, pengembalian dana tersebut tetap tidak membebaskan yang bersangkutan dari proses hukum, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi Togel di Humbahas Diduga Dilindungi Oknum Polisi, Bungkamnya AKBP Adi Nugroho Sinyal Keras!

26 Mei 2026 - 08:39 WIB

Perjudian Logo AB Bebas Beroperasi Picu Angka Kejahatan Meningkat, Diduga Dikendalikan Oknum TNI

25 Mei 2026 - 05:38 WIB

Hadiri Pelantikan PD IPA Medan Rico Waas sebut Latif Hasibuan Adik Saya Sendiri

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak

22 Mei 2026 - 08:40 WIB

LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat.

22 Mei 2026 - 07:38 WIB

Trending di Berita