Menu

Mode Gelap
Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi. Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026. Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel

Berita

Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi.

badge-check


					Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sebuah usaha peternakan ayam yang beroperasi di wilayah pringgan (perbatasan) Afdeling 1 Kebun Rambutan PTPN 4 regional 1, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan. Pasalnya, usaha yang posisinya terkepung oleh jalur jalan tol tersebut, menggunakan jalan perkebunan Rambutan PTPN IV regional 1 (PalmCo) sebagai satu-satunya akses operasional keluar masuk kendaraan.

Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung sejumlah awak media di lokasi pada Rabu (16/09/2026), usaha ternak tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria bermarga Simangunsong. Kepada wartawan, Simangunsong menjelaskan bahwa usaha tersebut adalah milik mertuanya dan saya mulai mengelola sejak tahun 2023.

Saat dipertanyakan mengenai legalitas usahanya, Simangunsong mengklaim telah mengantongi izin, namun dokumen tersebut berada di toko miliknya di daerah Firdaus. Ia juga menyebut usaha tersebut bermitra dengan sebuah perusahaan berbadan hukum.

“Ini atas nama PT Pandawa, karena kami bekerja sama dengan mereka. Kalau untuk masalah limbah, kami buang ke sawah milik kami sendiri,” ujar Simangunsong di lokasi, Rabu (16/09).

Terkait pemanfaatan akses jalan perkebunan milik badan usaha milik negara (BUMN) tersebut, Simangunsong mengakui tidak memiliki jalur alternatif lain. Namun, ia membeberkan bahwa selama ini koordinasi dan pemberian kontribusi hanya dilakukan secara personal kepada oknum pengamanan di lapangan.

“Kami hanya komunikasi dengan Papam (Perwira Pengaman) dan security. Biasanya kami berikan ayam sekitar 20 ekor setiap panen sebagai bentuk kontribusinya,” ungkap Simangunsong menutup keterangan.

Menanggapi temuan lapangan tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Humas/Asisten Personalia Kebun (APK) Rambutan, Fazlin, melalui pesan tertulis WhatsApp pada Kamis (17/09/2026). Pihak media mempertanyakan apakah manajemen mengetahui penggunaan aset jalan tersebut serta koordinasi informal yang disebut oleh pengelola ternak.

Merespons hal itu, Fazlin menyampaikan apresiasinya dan berjanji akan segera menindaklanjuti informasi tersebut ke jajaran internal.

“Terima kasih informasinya Pak, dan akan saya konfirmasi ke pihak yang Bapak sebutkan tadi,” tulis Fazlin dalam pesan balasannya, Kamis siang.

Secara hukum dan regulasi korporasi, area jalan perkebunan berstatus sebagai Jalan Khusus, bukan jalan umum atau jalan desa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2022) serta regulasi Kementerian PUPR, jalan khusus dibangun dan dipelihara oleh instansi atau badan usaha untuk kepentingan operasional sendiri. Penggunaan jalan khusus perkebunan secara sepihak untuk kepentingan usaha perorangan di luar komoditas perkebunan dinilai tidak selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah tegas dan klarifikasi lanjutan dari pihak Manajemen Kebun Rambutan PTPN IV regional 1 PalmCo terkait pemanfaatan aset jalan khusus serta dugaan praktik koordinasi non-prosedural di lapangan tersebut.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi

13 September 2026 - 03:41 WIB

CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel

12 September 2026 - 03:44 WIB

GP Al Washliyah: Delapan Capaian Strategis Menunjukkan Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Prabowo

10 September 2026 - 03:58 WIB

Sorotan Dugaan Aset Pemkab Mengarah ke Ketua KPU Langkat, SEMA PTKIN Sumatra Siapkan Aksi

9 September 2026 - 10:33 WIB

Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan

7 September 2026 - 11:56 WIB

Trending di Berita