Menu

Mode Gelap
Fenomena Ghost Rich Bagi Anak Muda Sekarang, Menurut Pakar Ekonomi Bisa Menjadi Bom Waktu. UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DENGAN MENGANGKAT TEMA “PEREMPUAN BERDAYA DAN BERKARYA MENUJU INDONESIA EMAS 2045” GPBN Sumut Bantah Tudingan LIPPSU perihal Ketua DPRD Sumut Absen Sikap soal Banjir di Sebagian Sumut Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Pemko Subulussalam 2023 -2024 yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Penting Selesai Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

Uncategorized

Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding

badge-check


					Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding Perbesar

DELI SERDANG, MEDIA INDONESIA // Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Yang mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp yang diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H. dan Hendrawan Nainggolan, S.H. Erwinson Nababan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. 19 april 2025.

Perkara tersebut telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan amarnya Menolak Eksepsi Terbantah (PB Al Washliyah) Untuk Seluruhnya, namun juga Menolak Bantahan Pembantah (HPPLKN) Untuk Seluruhnya.

Atas Putusan tersebut Ketua HPPLKN: Unggul Tampubolon bersama Sekretaris: Johan Merdeka, Penasehat: Batao Simanjuntak (Opung), Para Pengurus: Dewi Prihatin, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya, serta masyarakat terhimpun yang tinggal di lahan 32 telah mengajukan Banding.
‘Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini’ tuturnya..

LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah kita ajukan pada 15 April 2025 secara e-court.

Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti Surat yang kita ajukan.

Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini.
Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN.

Semua saksi di persidangan termasuk Saksi Yang dihadirkan Terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. ‘Jadi Putusannya Draw yaa’ imbuhnya sambil tersenyum..

Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan aga semua Pihak menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan..Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula Banding Yang Sedang Berproses di Pengadilan Tinggi Medan, tutupnya. (MUJIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Ghost Rich Bagi Anak Muda Sekarang, Menurut Pakar Ekonomi Bisa Menjadi Bom Waktu.

23 Desember 2025 - 03:16 WIB

Usaha Jual Beli Kambing Domba “TH38rother’s farm” Hadir di Karang Bahagia.

21 Desember 2025 - 15:46 WIB

MBG Kota Subulussalam, Rawan Dikorupsi, Kejaksaan Diminta Audit Pengelolaanya

20 Desember 2025 - 08:01 WIB

Viral…!!! Heru Manager SPBU Dodo Kedapatan Timbun Pertalite di Rumahnya, Diduga Diperjual Belikan.

19 Desember 2025 - 08:27 WIB

Program CSR Permata Cerdas, PT PHPO Bantu Beasiswa ke SMKN 3

18 Desember 2025 - 06:41 WIB

Trending di Uncategorized