Menu ✖

Mode Gelap
Ketua PD MIO Indonesia. Kabupaten Karo Jan Warista Ginting. Didampingi Sekretaris Junaidi Ginting. Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 PD MIO Karo Ucapkan Selamat Kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Atas Penunjukan Sebagai Kapolri Baru PTPN IV Regional 2 Perkuat Dukungan terhadap Olahraga Masyarakat di Serbelawan.  Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama PD MIO Karo Beri Tanggapan Positif Soal Hoaks Bupati Karo, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Uncategorized

Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding

badge-check


					Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding Perbesar

DELI SERDANG, MEDIA INDONESIA // Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Yang mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp yang diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H. dan Hendrawan Nainggolan, S.H. Erwinson Nababan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. 19 april 2025.

Perkara tersebut telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan amarnya Menolak Eksepsi Terbantah (PB Al Washliyah) Untuk Seluruhnya, namun juga Menolak Bantahan Pembantah (HPPLKN) Untuk Seluruhnya.

Atas Putusan tersebut Ketua HPPLKN: Unggul Tampubolon bersama Sekretaris: Johan Merdeka, Penasehat: Batao Simanjuntak (Opung), Para Pengurus: Dewi Prihatin, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya, serta masyarakat terhimpun yang tinggal di lahan 32 telah mengajukan Banding.
‘Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini’ tuturnya..

LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah kita ajukan pada 15 April 2025 secara e-court.

Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti Surat yang kita ajukan.

Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini.
Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN.

Semua saksi di persidangan termasuk Saksi Yang dihadirkan Terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. ‘Jadi Putusannya Draw yaa’ imbuhnya sambil tersenyum..

Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan aga semua Pihak menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan..Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula Banding Yang Sedang Berproses di Pengadilan Tinggi Medan, tutupnya. (MUJIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PD MIO Karo Beri Tanggapan Positif Soal Hoaks Bupati Karo, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

1 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

1 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Mantap! Pendapatan Kabupaten Karo Naik Rp 12,2 Miliar pada P-APBD 2026, Sektor Kesehatan Jadi Penopang

1 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Syafii Efendi : AMIK Polibisnis Perdagangan siap berikan dampak nyata bagi industri

1 Oktober 2026 - 02:48 WIB

Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH : “Surat Dakwaan JPU Gunungsitoli Cacat Hukum Dan Berpotensi Batal Demi Hukum

30 September 2026 - 17:22 WIB

Trending di Uncategorized