Menu

Mode Gelap
Pembanyaran Lampu jalan dan Perawatan Lampu Di abaikan Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati  Pada malam hari Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati alias tidak Bertuan  Diduga Manipulasi Data Plasma, GMPET SU Desak Kejati Sumut Audit Koperasi BAN Jalan Kecamatan Longkib Mulai Rusak, Kendaraan Tonase Besar Jadi Sorotan LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

Uncategorized

Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding

badge-check


					Putuskan HPPLKN Vs PB AL Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Helvetia Banding Perbesar

DELI SERDANG, MEDIA INDONESIA // Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Yang mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp yang diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H. dan Hendrawan Nainggolan, S.H. Erwinson Nababan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. 19 april 2025.

Perkara tersebut telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan amarnya Menolak Eksepsi Terbantah (PB Al Washliyah) Untuk Seluruhnya, namun juga Menolak Bantahan Pembantah (HPPLKN) Untuk Seluruhnya.

Atas Putusan tersebut Ketua HPPLKN: Unggul Tampubolon bersama Sekretaris: Johan Merdeka, Penasehat: Batao Simanjuntak (Opung), Para Pengurus: Dewi Prihatin, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya, serta masyarakat terhimpun yang tinggal di lahan 32 telah mengajukan Banding.
‘Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini’ tuturnya..

LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah kita ajukan pada 15 April 2025 secara e-court.

Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti Surat yang kita ajukan.

Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini.
Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN.

Semua saksi di persidangan termasuk Saksi Yang dihadirkan Terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. ‘Jadi Putusannya Draw yaa’ imbuhnya sambil tersenyum..

Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan aga semua Pihak menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan..Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula Banding Yang Sedang Berproses di Pengadilan Tinggi Medan, tutupnya. (MUJIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Berikan Sekolah Gratis, Ombudsman RI Berikan Apresiasi.

13 Januari 2026 - 08:17 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Hati-hati!!!, Ada ‘Waroeng Kopi Santai’ di Tengah Kota Anak Medan.

12 Januari 2026 - 14:31 WIB

Perpanjangan Masa Izin HGU Kebun Adolina Diduga Menjadi Polemik.

10 Januari 2026 - 01:08 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU Serta Kapolres Jajaran.

9 Januari 2026 - 06:41 WIB

Trending di Uncategorized