Menu

Mode Gelap
Putusan MK Tegas, Bahwa Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya. Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan Masyarakat Desa Liberia Dihebohkan Dengan Banyaknya Ikan Pada Mati di Sungai, Diduga Akibat Limbah. Nyali Kapolres Humbahas di Uji, Ditengah Maraknya Perjudian Togel yang Meresahkan Warga Humbahas Diduga Ada Setoran Pungli dan Gratifikasi untuk Pejabat Kadis dan ASN, BADKO HMI Sumut Desak Usut Disnakerkop UMKM Sergai Narkoba dan Judi Online Kian Merajalela, Ahmad Irham Tajhi SH, S.Sos: Dukung Presiden dan Gubsu, Kapolda Sumut Jangan Duduk Manis!

Uncategorized

Putusan MK Tegas, Bahwa Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.

badge-check


					Putusan MK Tegas, Bahwa Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya. Perbesar

Jakarta – Media Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Pimpinan Umum MSN Bung Joe Sidjabat.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya lagi.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Liberia Dihebohkan Dengan Banyaknya Ikan Pada Mati di Sungai, Diduga Akibat Limbah.

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Muliono Kades Sei Rejo Diduga Berbohong Ketika Ditanya Mengenai Perkembangan Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi.

19 Januari 2026 - 16:21 WIB

PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM

18 Januari 2026 - 12:51 WIB

Mendagri : Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar.

18 Januari 2026 - 06:18 WIB

Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi.

18 Januari 2026 - 04:41 WIB

Trending di Uncategorized