Menu

Mode Gelap
PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH Defisit Rp258 M Kota Subulussalam: Warisan Lama atau Tanggung Jawab Bersama?

News

PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA

badge-check


					PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Perbesar

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia PT MSB2 yang bergerak di bidang pengolahan pabrik sawit di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, telah beroperasi sekitar satu tahun dan memiliki fasilitas yang disebutkan sebagai salah satu terbesar di seluruh Aceh. Namun, keberadaan pabrik tersebut tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena diduga belum mengurus izin yang wajib dimiliki.

PT MSB2 diduga belum menyelesaikan proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasilitas pabriknya. Lebih lanjut, pabrik tersebut juga diduga menggunakan kayu dalam jumlah besar yang diambil dari kawasan hutan lindung. Sumber yang tidak mau disebutkan nama menyatakan,

kayu-kayu tersebut setiap hari masuk ke pabrik tanpa memiliki dokumen sah, dan pemasoknya adalah oknum mantan kepala desa dengan inisial RS. Perkiraan volume kayu yang masuk sejak awal pendirian pabrik hingga saat ini mencapai ribuan kubik.

Ketika dikonfirmasi, pihak terkait menyatakan telah beberapa kali mengirim surat kepada PT MSB2, namun perusahaan tersebut tidak memberikan respon apapun. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena pendirian pabrik seharusnya diimbangi dengan adanya petani binaan sebagai pemasok buah sawit, namun hingga saat ini tidak ada petani binaan yang resmi terdaftar atau dimiliki oleh perusahaan.

Sumber yang sama mengungkapkan kecurigaan bahwa pemerintah kota Subulussalam mungkin telah mengabaikan kasus ini, bahkan ada dugaan adanya unsur suap yang membuat pihak pemko tidak bertindak tegas. Masyarakat menginginkan pemko segera mengambil langkah konsekuen untuk menuntut PT MSB2 mengurus seluruh izin dan AMDAL yang diperlukan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber kayu yang digunakan dan dugaan korupsi yang terjadi.

Dasar Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah – Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahan dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan pemberian izin usaha.

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan wajib menyusun AMDAL. Pasal 82 ayat (1) menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan tanpa AMDAL dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Pasal 78 ayat (1) menghukum siapa saja yang mengambil atau mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 90 juga mengatur tentang kewajiban memiliki dokumen sah untuk setiap pergerakan kayu hasil hutan.

4. Peraturan Daerah (Perda) Aceh yang Mengatur Usaha Kelapa Sawit – Menyatakan bahwa usaha pengolahan kelapa sawit wajib memiliki izin usaha, serta memiliki program petani binaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur tentang tindak pidana suap dan penerimaan suap yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda.saat awak media kompirmasi mantan oknum kepala desa,sampai berita naik ke redaksi tidak ad jawaban.

Pewarta:IP

Red||MediaIndonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

16 Februari 2026 - 03:52 WIB

WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA

16 Februari 2026 - 02:33 WIB

FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015!

15 Februari 2026 - 09:50 WIB

SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH

15 Februari 2026 - 02:54 WIB

Defisit Rp258 M Kota Subulussalam: Warisan Lama atau Tanggung Jawab Bersama?

14 Februari 2026 - 15:37 WIB

Trending di News