Menu

Mode Gelap
Pengukuhan dan Pelantikan TP-PKK Bunda PAUD Dan Pembina Posyandu Kota Subulussalam penggerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Di Jalan Putri Hijau, Polda Sumut Menangkap 2 Tersangka Sijago Merah Melalap 4 Unit Ruko Di Percut Seituan Hingga Ludes Diduga Tahan Pencairan Dana Tahap Tiga 450 MCK Rumah Warga Terbengkalai Rumah dan Kios Pedagang di Lubuk Pakam, Hangus Terbakar Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang

Nasional

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor  

badge-check


					Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor    Perbesar

DELI SERDANG MEDIA INDONESIA // Kamis (14/05/25). Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran parkir sebuah toko Indomaret di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 7 Mei 2025 silam.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Fajar Sidiq (36), warga Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH, bersama tiga anggota lainnya.

Kejadian pencurian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Joni memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci di parkiran toko tempat ia bekerja. Namun, secara tidak sengaja, kunci motor tertinggal di kontak kendaraan. Sekitar pukul 10.20 WIB, Joni menyadari sepeda motornya telah hilang dan setelah meninjau rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Laura Salsa Bila, Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni dua buah kaos dan satu celana jeans.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, SH, MH, kepada awak media menyampaikan ” Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan” ungkapnya.(mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

penggerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Di Jalan Putri Hijau, Polda Sumut Menangkap 2 Tersangka

30 Juni 2025 - 09:08 WIB

Sijago Merah Melalap 4 Unit Ruko Di Percut Seituan Hingga Ludes

29 Juni 2025 - 07:43 WIB

Rumah dan Kios Pedagang di Lubuk Pakam, Hangus Terbakar

29 Juni 2025 - 07:32 WIB

Polres Subulussalam Gelar Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

28 Juni 2025 - 08:18 WIB

Tawuran Kembali Terjadi Di Belawan, 1 Orang Meninggal Dunia

27 Juni 2025 - 15:44 WIB

Trending di Berita