Sergai – Media Indonesia – Perpanjangan masa izin HGU (Hak Guna Usaha) Kebun Adolina diduga kuat menjadi polemik, karena tidak adanya jawaban yang jelas dari pihak Kebun Adolina ketika dikonfirmasi sudah terbit apa belum izin perpanjangan HGU nya, dan hal tersebut bermula dari pemberitaan sebelumnya yang mana menurut dari internal Kebun Adolina yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa masa izin HGU Kebun Adolina akan berakhir pada bulan Desember tahun 2025 kemarin, sementara syarat untuk memperpanjang masa izin HGU Kebun Adolina yakni berupa menyediakan lahan setidaknya 20 persen dari lahan HGU untuk lahan plasma bagi masyarakat petani belum juga terealisasi, sementara waktu tinggal sekitar dua minggu lagi menjelang akhir Desember tahun 2025 kemarin.
Maka pada awal Januari tahun 2026 ini awak Media coba konfirmasi langsung ke Yudhi H. Prabowo selaku Manager Kebun Adolina, melalui via Whatsapp nya pada hari Jum’at (09/01/2026) sekitar pukul 11 : 20 Wib, yang menanyakan apakah izin perpanjangan HGU Kebun Adolina sudah terbit dan apakah syarat perpanjangan izin HGU yakni menyediakan lahan setidaknya 20 persen dari luas lahan HGU untuk lahan plasma bagi masyarakat petani apakah sudah terealisasikan, namun sayang hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Kemudian pada hari dan waktu yang sama awak Media coba konfirmasi langsung ke Junaidi Abdillah Nst, selaku APK (Asisten Personalia Karyawan) Kebun Adolina, melalui via WhatsApp nya, yang menanyakan dengan pertanyaan yang sama dengan Yudhi, Junaidi hanya menjawab, ” Coba abang berkoordinasi ke dinas Pertanian Kabupaten Sergai, karena kita memohon kepada mitra kita dinas dimaksud untuk percepatan persyaratan. ” dengan tanpa adanya keterangan lebih lanjut.
Dari bungkamnya Yudhi serta jawaban dari Junaidi, awak Media menjadi bingung karena tidak dijawabnya apakah sudah terbit atau belum izin perpanjangan HGU Kebun Adolina, karena kalo belum terbit mengapa pihak Kebun Adolina masih beraktivitas seperti biasanya kan tentu ini ilegal, sementara kalau benar sudah terbit perpanjangan izin HGU nya, namun persyaratannya diduga belum terealisasikan, seperti terlihat dari jawaban Junaidi, karena pihak Kebun Adolina masih berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sergai dalam masalah persyaratannya tersebut.
Semoga dengan adanya berita ini, bisa menjadi referensi atau acuan bagi pihak Kebun Adolina dan juga dengan pihak-pihak yang terkait agar lebih transparansi sehingga tidak menjadi polemik bagi publik, dan tidak menjadi kesalahan karena diduga ada prosedur yang dilanggar. (Syahrial).











