Menu

Mode Gelap
Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Tidak Sesuai Spesifikasi. Pengadaan Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rejo Diduga di Korupsi dan Tidak Efektif Sehingga Menjadi Proyek Sia – sia. Masyarakat Menantikan Hasil Laboratorium Mengenai Limbah Dua Kilang Ubi yang Diduga Mencemari Aliran Parit Hingga Sungai Liberia. Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA LAHAN HIBAH UNTUK PN SUBULUSSALAM DI DUGA DI MAR,UP LAKI DESAK PENYELIDIKAN KE MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum

Pengadaan Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rejo Diduga di Korupsi dan Tidak Efektif Sehingga Menjadi Proyek Sia – sia.

badge-check


					Pengadaan Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rejo Diduga di Korupsi dan Tidak Efektif Sehingga Menjadi Proyek Sia – sia. Perbesar

Sergai – Media Indonesia –  Pengadaan sumur pompa untuk irigasi tanah dangkal di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga kuat di korupsi karena diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan hasil yang yang telah jadi, baik bangunan fisik dan sumur pompa nya, sehingga terindikasi adanya dugaan di korupsi dalam pembangunan sumur pompa tersebut serta tidak efektif dalam pelaksanaannya dari tujuan dalam pembangunan sumur pompa tersebut, Jum’at (06/02/2026).
Hal tersebut sesuai dengan hasil investigasi awak Media dilapangan, yang bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada pembangunan pembuatan sumur bor untuk irigasi tanah dangkal yang terletak di Dusun 2 Desa Sei Rejo, tepatnya dibelakang rumah Rijal yang juga sebagai ketua Gapoktan dan yang melaksanakan proyek tersebut yang tujuan utamanya adalah guna memenuhi air bagi sawah yang tidak terjangkau dengan irigasi, namun sepertinya tidak efektif, karena hanya memenuhi sawah yang ada disekitar sumur pompa saja, lebih kurang sekitar 1 hektare saja, jadi adanya sumur pompa tersebut tidak efektif dan terkesan hanya menghabiskan anggaran saja karena juga diduga tidak adanya dilakukan survei terlebih dahulu, layak atau tidak dibangun di lokasi tersebut.
Ketika awak Media konfirmasi langsung Rijal di rumahnya pada hari Kamis 29 Januari, yang menanyakan berapa anggaran nya, Rijal menjawab seratus juta lebih (tanpa menjelaskan berapa lebih nya) apakah cuma itu saja bangunannya iya bang, jawabnya, berapa meter kedalaman sumur bornya, sekitar 70 meter bang, jawabnya lagi.
Sesuai dengan yang dilihat langsung dan ditambah keterangan dari Rijal mengenai pembangunan fisiknya, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dikeluarkan dengan hasil pembangunan fisiknya yang telah jadi sehingga terindikasi adanya dugaan kalau pembangunan sumur pompa tersebut dikorupsi.
Kemudian awak Media bertanya kembali, bisa menjangkau berapa hektare sawah dari sumur pompa ini, sekitar 5 hektare jawabnya, tapi informasinya nggak sampai satu hektare, Rijal hanya diam saja tanpa menjawab, dan apakah benar kalau pompa dihidupkan akan menggangu sumur dari masyarakat sekitar tanya awak Media lagi, Iya bang, ketika pompa hidup, maka air sumur  masyarakat  akan berkurang, jawab Rijal kembali. Inilah yang menandakan tidak adanya survei awal dilokasi sehingga terjadi seperti itu dan terkesan dipaksakan.
Mendapati hal tersebut awak Media coba konfirmasi langsung ke Dedy Iskandar Kadis Pertanian pada hari Kamis,(05/02/2026), yang menanyakan berapa anggaran dalam pembuatan sumur bor irigasi tanah dangkal di Desa Sei Rejo dan apa kegunaannya, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Bungkamnya Dedy Kadis Pertanian tentu menjadi pertanyaan dan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat yang menduga adanya sebahat antara pihak Dinas Pertanian selaku pengawas proyek dengan Rijal yang melaksanakan proyek tersebut, sehingga diduga terindikasi adanya korupsi yang merugikan Negara dan mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, sehingga diharapkan dari pihak Kejaksaan dan polisi agar menyelidiki dan menindaklanjuti adanya potensi kerugian Negara dari proyek sumur pompa untuk irigasi tanah dangkal di Desa Sei Rejo dan proses secara hukum bagi semua yang terlibat, jika terbukti adanya korupsi maupun kesalahan prosedur.
Sementara berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan sumur bor untuk irigasi tanah dangkal yang didukung oleh Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2024 umumnya memiliki estimasi biaya bekisar anatara Rp 100 juta hingga Rp150 juta per unitnya. Estimasi biaya Rp 150 juta per sumur bor tersebut biasanya mencakup pengeboran, instalasi air, mesin pompa dan tangki air, sehingga dapat langsung digunakan oleh petani, dan proyek ini pada umumnya dikerjakan secara swakelola bersama kelompok tani, dan dananya bersumber dari DAK. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Tidak Sesuai Spesifikasi.

6 Februari 2026 - 02:34 WIB

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

4 Februari 2026 - 11:26 WIB

Kebun Adolina Diduga Tidak Serius dan Tanggap Dalam Menyikapi Permentan No.18 Tahun 2021 Tentang FPKM.

4 Februari 2026 - 01:44 WIB

Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.

2 Februari 2026 - 01:18 WIB

Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai.

2 Februari 2026 - 00:04 WIB

Trending di Hukum