Menu

Mode Gelap
Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga” Beredar Rumor Dugaan SPBUN Tanah Raja Menerima Sejumlah Uang dari Management Kebun Tanah Raja Ketika Menandatangani Kesepakatan Kerja di Hari Libur, Ini Jawaban Ketua SPBUN. Mantap Aksi trabas Kodim 0205/ Tanah Karo Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

Berita

Pak Prabowo diminta tindak tegas PT Anja Binanga/Frist Rescuerse (FR)

badge-check


					Pak Prabowo diminta tindak tegas PT Anja Binanga/Frist Rescuerse (FR) Perbesar

Media Indonesia | Medan – Ismail Siregar (Salah satu aktivis Sumut) mendorong Bapak presiden RI Agar menindak tegas dan memberikan efek jera Pt Austindo Nusantara Jaya Agri Binanga (ANJA BINANGA)/ First Rescuerse (FR)

Hal itu disampaikan Ismail, Minggu, (19/10/2025), dinilai dan di duga kuat oknum Manager kebun ANJ Binanga /FR Bermarga Matondang memosting salah satu vidio di akun tiktok nya yang bernama Stondang sedang memberikan arahan dan perintah kepada beberapa Oknum TNI Dan Oknum POLRI.Untuk menjaga kebun kelapa sawit.

Padahal menurut Ismail kebun yang di kelola oleh perusahaan Anja Binanga / FR tersebut sebahagian sudah di pasang plang satgas PKH? dengan dalih mengelola kawasan hutan Negara di bawah kepemimpinan bapak presiden Prabowo

Seharusnya di sita Negara karena mengelola yg kawasan hutan.

Padahal mereka bahagian dari Satgas PKH yg dibentuk bapak Presiden Prabowo.

“Semoga Kepala Kejagung RI dan Ketua KPK RI tidak seperti itu” ucap ismail

Disamping itu Ismail juga mengatakan bahwa kurang lebih sudah 39 tahun perusahaan ANJA Binanga mengelola lahan di wilayah Padang Lawas dan Padang lawas Utara Propinsi Sumut.

Namun sampai sekarang 2025 plasma belum pernah di salurkan kepada masyarakat sekitar.

Padahal UUD nya sudah jelas di atur oleh Negara. atas dasar itu 25 kepala Desa sekecamatan Huristak kabupaten Padang lawas telah membuat kesepakatan pada tahun 2025 ini akan menuntut plasma pihak ANJ /FR beserta ganti rugi tanah wilayah Masyrakat Desa Pasir pinang yang belum di ganti rugi kurang lebih sekitar 344 hektar.

Tidak sampai disitu Ismail juga mengatakan

Pada tahun 2025 ini PT ANJA dinilai telah menjual sahamnya kurang lebih 95 persen ke PT FR.

Namun dalam peralihan saham ini Masi banyak terdapat kejanggalan – kejanggalan yang melanggar aturan mulai dari Pajak jual beli, pengelolaan lahan yang bukan HGU, sehingga menimbulkan kontroversi dengan masyarakat desa sekitar perusahaan.

Sehingga masyarakat Desa sekitar perusahaan mengharapkan PT.Anja dan FR agar segera angkat kakindari bumi Padang lawas dan Padang lawas Utara.

Menurut Analisa PT.FR Dengan di Drektur Bapak Clianra Pagiono adalah salah satu perusahaan agroindustri kelapa sawit yang berkantor.

Mereka berkantor pusat di Singapura hingga akhir tahun 2023.

Perusahaan ini menguasai sejumlah kebun kelapa sawit di Indonesia dengan total luas mencapai 213.421 hektar. Tapi dinilai tidak menghargai kearifan Lokal yang ada di Padang lawas umumnya di kecamatan Huristak.
(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan

25 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Dosen Polmed Latih Guru MIS Musawiyah Gunakan Multimedia Pembelajaran Cerdas Berbasis AI

22 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

22 Oktober 2025 - 05:20 WIB

BEMSI Gelar Diskusi Publik Membahas Problematika di Sumut dan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

20 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Kompeten Akademi Muda Indonesia Jalin Sinergi dengan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara

19 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Trending di Berita