Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. MSN ID Disambut Hangat Dewan Pembina Utama Handoko Hardjono Saat Beraudiensi. Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Sei Rampah Diduga Bermasalah, Kadis Pertanian Sergai Bungkam. Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Uncategorized

Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan.

badge-check


					Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Hal tersebut terungkap ketika orang tua korban pencabulan mengatakan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sergai, Sumut, pada hari Sabtu ((18/10/2025).

” Saya sangat kecewa dengan pihak Polres Sergai, karena laporan kami sepertinya tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat, kasus pencabulan terhadap anak saya, ” Ucap Sawal Ludin  ( ayah korban) sembari memberikan bukti Laporan kasus pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh istri saya pada tanggal 20 Juni 2025, Namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar rumah Kakek korban yang di lakukan oleh Oom/adik kandung mamak korban sampai hamil.

Kejadian tersebut, kami selaku orang tuanya tidak mengetahuinya, namun kami curiga saat anak kami  sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan (haid)  sampai kami kusukan, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.

Saat kami tanyak ke pada anak kami tentang siapa yang menghamilimu, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
“Ungkap lirih Sawal Ludin”

Ketua LSM Trinusa Sergai Leo Saragih, mengecam dan sangat kecewa dengan ketidak profesionalan  Polres Sergai dalam kasus tersebut, yang Seolah-olah membela yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.

Undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

Trending di Uncategorized