Menu

Mode Gelap
Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga” Beredar Rumor Dugaan SPBUN Tanah Raja Menerima Sejumlah Uang dari Management Kebun Tanah Raja Ketika Menandatangani Kesepakatan Kerja di Hari Libur, Ini Jawaban Ketua SPBUN. Mantap Aksi trabas Kodim 0205/ Tanah Karo Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

Uncategorized

Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan.

badge-check


					Orang Tua Korban dan LSM Trinusa Kecewa Dengan Kapolres Sergai, Kasus Korban Pencabulan Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Juga Ditahan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Hal tersebut terungkap ketika orang tua korban pencabulan mengatakan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sergai, Sumut, pada hari Sabtu ((18/10/2025).

” Saya sangat kecewa dengan pihak Polres Sergai, karena laporan kami sepertinya tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat, kasus pencabulan terhadap anak saya, ” Ucap Sawal Ludin  ( ayah korban) sembari memberikan bukti Laporan kasus pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh istri saya pada tanggal 20 Juni 2025, Namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali di dalam kamar rumah Kakek korban yang di lakukan oleh Oom/adik kandung mamak korban sampai hamil.

Kejadian tersebut, kami selaku orang tuanya tidak mengetahuinya, namun kami curiga saat anak kami  sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan (haid)  sampai kami kusukan, juga belum halangan akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil.

Saat kami tanyak ke pada anak kami tentang siapa yang menghamilimu, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun.
“Ungkap lirih Sawal Ludin”

Ketua LSM Trinusa Sergai Leo Saragih, mengecam dan sangat kecewa dengan ketidak profesionalan  Polres Sergai dalam kasus tersebut, yang Seolah-olah membela yang salah sehingga pelaku tidak di tangkap.

Undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredar Rumor Dugaan SPBUN Tanah Raja Menerima Sejumlah Uang dari Management Kebun Tanah Raja Ketika Menandatangani Kesepakatan Kerja di Hari Libur, Ini Jawaban Ketua SPBUN.

25 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Diduga Luput dari Pendamping PKH Desa Bogak Besar, Warga Kurang Mampu Tak Pernah Terima Bantuan PKH.

24 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Mangkok Kotor, Kualitas Lateks Kebun Tanah Raja Dipertanyakan.

24 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Kebun Tanah Raja Diduga Pekerjakan Pekerja Siluman.

23 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Karyawan Kebun Tanah Raja Kecewa, Slip Gaji Tidak Diberikan Tepat Waktu.

21 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Trending di Uncategorized