Menu

Mode Gelap
Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa.

News

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

badge-check


					OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Perbesar

Subulusalam, Aceh MediaIndonesia_ Oknum pengawas dengan inisial AR, yang telah bertugas selama hampir 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulusalam, diduga melakukan kerja sama curang dengan rekanan dan KSM

Tindakan tersebut mencakup pembuatan laporan palsu, progres pekerjaan mengada-ada, hingga penerimaan suap, yang menyebabkan berbagai proyek bantuan dan tender tidak selesai serta tidak dapat digunakan masyarakat.

Dari pantauan awak media, sejumlah proyek menjadi sorotan: bantuan septiteng dan WC untuk masyarakat tidak mampu tahun 2024 hingga kini belum selesai.

Sistem Penyediaan Air Minum (Pam SiMas) untuk sebagian besar desa tidak berfungsi; bahkan mssih ada yang lainya.
Diduga rekanan yang menangani rehab rumah melakukan pungli
kepada penerima bantuan dengan dalih tambahan biaya kayu, dengan dukungan oknum AR.

Semua tugas pengawasan dan tanggung jawab sebagai Pejabat Penanggung Jawab Teknis (PPTK) yang diberikan oleh Dinas PUPR ternyata tidak satu pun selesai dengan baik.

Pertanyaan muncul mengapa oknum AR terus diberi tugas oleh Kepala Dinas PUPR Subulusalam meskipun catatan kerja penuh masalah. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan telepon, oknum AR tidak memberikan tanggapan apapun.

TUNTUTAN: Awak media meminta Kepala Dinas PUPR Kota Subulusalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum AR selama bertugas. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mempertimbangkan pemberhentian jika terbukti bersalah.

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penindasan Tindakan Korupsi: Pasal 3 (penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi), Pasal 5 (penerimaan suap), dan Pasal 12 (pembuatan laporan palsu).
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Umum: Pasal 79 tentang tanggung jawab PPTK dalam pengawasan proyek.
– Peraturan Daerah Aceh yang mengatur pelaksanaan pekerjaan umum dan pengendalian KKN di daerah.

Pewarta;IP

 

Pewarta;IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

31 Januari 2026 - 04:13 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

22 Januari 2026 - 02:52 WIB

Defisit Subulussalam: Jangan Menyalahkan Akibat, Lupa pada Penyebab

22 Januari 2026 - 02:00 WIB

PEMKO SUBULUSSALAM: 20 TAHUN BERDIRI, POTENSI BESAR TAPI PAD KECIL KARENA PENGAWASAN LEMAH

21 Januari 2026 - 10:02 WIB

Trending di News