Menu

Mode Gelap
PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||Media IndonesiaA dam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren diduga dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak insial SH Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut diduga dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg diduga dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adam, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut diduga menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Saat awak media kompirmasi oknum mantan kepala desa insial SH mengatakan,tudingan saudara adam itu tidak benar,karena saudara adam tidak ada menjual satu meterpun dan saya tidak pernah mengambl tanah wakaf saudara adam,oleh sebab itu semua tudingan pak adam terhadap saya tidak benar .tegas oknum kepala desa tersebut.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional

19 Juni 2026 - 02:36 WIB

Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur.

18 Juni 2026 - 15:47 WIB

Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan.

18 Juni 2026 - 13:17 WIB

GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

17 Juni 2026 - 18:07 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Trending di News