Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||Media IndonesiaA dam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren diduga dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak insial SH Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut diduga dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg diduga dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adam, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut diduga menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Saat awak media kompirmasi oknum mantan kepala desa insial SH mengatakan,tudingan saudara adam itu tidak benar,karena saudara adam tidak ada menjual satu meterpun dan saya tidak pernah mengambl tanah wakaf saudara adam,oleh sebab itu semua tudingan pak adam terhadap saya tidak benar .tegas oknum kepala desa tersebut.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

19 Juli 2026 - 01:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

18 Juli 2026 - 07:03 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita