Menu

Mode Gelap
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe Apresasi Sikap dan Langkah – Langkah Positip H.Rasid Bancin Jum’at Bersih Pemdes Siperkas Dan Masyarakat Giat Gontong Royong Halaman Masjid Dan Persulukan Gas LPG 3 Kg Langka di Kota Subulussalam, Diduga Oknum Pangkalan Bermain dengan Agen Tidak Berizin Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon Optimis Dapat Fraksi Di DPRD Medan

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Di Duga Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||Media IndonesiaA dam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren diduga dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak insial SH Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut diduga dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg diduga dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adam, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut diduga menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Saat awak media kompirmasi oknum mantan kepala desa insial SH mengatakan,tudingan saudara adam itu tidak benar,karena saudara adam tidak ada menjual satu meterpun dan saya tidak pernah mengambl tanah wakaf saudara adam,oleh sebab itu semua tudingan pak adam terhadap saya tidak benar .tegas oknum kepala desa tersebut.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe Apresasi Sikap dan Langkah – Langkah Positip H.Rasid Bancin

4 Juli 2025 - 07:41 WIB

Jum’at Bersih Pemdes Siperkas Dan Masyarakat Giat Gontong Royong Halaman Masjid Dan Persulukan

4 Juli 2025 - 04:24 WIB

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

3 Juli 2025 - 07:26 WIB

Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon Optimis Dapat Fraksi Di DPRD Medan

2 Juli 2025 - 11:19 WIB

Pengukuhan dan Pelantikan TP-PKK Bunda PAUD Dan Pembina Posyandu Kota Subulussalam

30 Juni 2025 - 14:33 WIB

Trending di Berita