Subbulusalam,Aceh ||MediaIndonesia Penyebab Devisit: Bukan Hanya Ketidak mampuan, Melainkan Ketidakmampuan Berkoordinasi dan Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Defisit anggaran tidak semata-mata disebabkan oleh “ketidakmampuan mengelola keuangan daerah”, melainkan bisa terjadi karena beberapa faktor: alokasi anggaran yang tidak optimal, rendahnya penerimaan pendapatan daerah, atau terjadinya konflik dalam proses penganggaran yang menghambat penetapan anggaran tepat waktu.
Dalam kasus yang disebutkan, konflik antara eksekutif dan legislatif terkait pemotongan anggaran anggota dewan serta dana aspirasi menjadi pemicu utama penundaan pembahasan APBK tahun 2026.
Anggapan masyarakat bahwa sebagian anggota dewan lebih memikirkan kepentingan pribadi/kelompok tidak tanpa dasar, mengingat perdebatan fokus pada anggaran yang berkaitan dengan diri mereka sendiri, bukan pada dampak bagi masyarakat yang justru akan dirugikan jika anggaran tidak segera diselesaikan sebelum di “Parwalkan”
Peran yang seharusnya dibagi:
– Eksekutif (Pemko): Bertanggung jawab menyusun rancangan anggaran, mengelola keuangan daerah, dan menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat,sudah dilakukan.
– Legislatif (DPRK): Bertugas mengawasi, membahas, menyetujui anggaran, dan membuat peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Kedua lembaga harus bekerja sama, bukan saling tarik-ulur.
Penyumbang Terbesar Masalah Anggaran dari Anggota Dewan: Pelanggaran Mandat dan Prinsip Hukum
Anggota dewan yang lebih fokus pada anggaran pribadi/kelompoknya telah menyimpang dari mandat yang diberikan rakyat. Berikut dasar hukum yang harus mereka pahami:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Menyatakan bahwa anggaran daerah harus disusun dengan prinsip keadilan, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
2. Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK): Seluruh alokasi anggaran harus direncanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dll.), bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
3. Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulusalam: Menuntut anggota dewan menjunjung tinggi integritas, bertindak berdasarkan rasa kebajikan, dan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok
Pemotongan anggaran untuk efisiensi yang tidak menyentuh masyarakat adalah langkah yang tepat dan sudah disepakati dalam musyawarah. Ketidak iklasan anggota dewan terhadap hal ini menunjukkan mereka tidak menghargai kesepakatan bersama dan melupakan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat.
Konsekuensi Penundaan Pembahasan APBK 2026 Penundaan penetapan APBK akan menyebabkan program-program pembangunan dan pelayanan publik tidak dapat berjalan secara optimal. Masyarakat akan merasakan dampak langsung, seperti keterlambatan perbaikan infrastruktur, kurangnya bantuan sosial, atau tidak berfungsinya layanan publik yang seharusnya diberikan oleh pemerintah daerah.
Pewarta:IP






