Menu

Mode Gelap
Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk Misteri Sungai Liberia: Bupati Sergai “Bungkam”, Hasil Lab “Disembunyikan”, Dugaan Skenario Tutup Kasus, Menguat? Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta. Pembentukan Jajaran Ormas DPP BIMANTARA Sumut Sekaligus Buka Puasa Ramadhan Bersama. PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

Berita

NARASI MASYARAKAT SUBULUSSALAM: TANGGUNG JAWAB BERSAMA ATASI DEFISIT, HAPUS POKIR ATAU HADAPI RISIKO BERGABUNG KEMBALI KE ACEH SINGKIL

badge-check


					NARASI MASYARAKAT SUBULUSSALAM: TANGGUNG JAWAB BERSAMA ATASI DEFISIT, HAPUS POKIR ATAU HADAPI RISIKO BERGABUNG KEMBALI KE ACEH SINGKIL Perbesar

Subulusalam,aceh||MediaIndonesia Masyarakat Subulussalam mengajukan pertanyaan mendesak terkait kondisi keuangan kota tahun 2026. Legislatif Pemko Subulussalam hingga saat ini belum melakukan pembahasan anggaran tahun anggaran 2026, padahal Lembaga Ketatausahaan (Leskutip) telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Ketua DPRK Ade Fadli jauh sebelum batas waktu yang seharusnya.

Keadaan ini semakin memancing kekhawatiran ketika tiba-tiba muncul surat interpelasi yang diajukan kepada Walikota Haji Rasid Bancin (HRB). Masyarakat bertanya-tanya: mengapa usulan interpelasi tidak diajukan jauh-jauh hari, melainkan tepat ketika tahun anggaran 2026 telah berjalan?

Publik curiga DPRK sengaja menciptakan situasi ini untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan HRB, bahkan mencoba membentuk kondisi yang dikenal sebagai [CiPKON] agar kesalahan semuanya ditudingkan kepada Walikota

Pengamat politik lokal menegaskan bahwa tindakan ganda ini – memperlambat pembahasan anggaran dan mengajukan interpelasi secara tiba-tiba – hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Tujuan utama diduga adalah untuk menuntut peningkatan alokasi dana aspirasi mereka. Tokoh pengamat tersebut juga mengajukan pertanyaan tajam:

“Apa yang sebenarnya telah diperbuat dan diperjuangkan DPRK Subulussalam untuk masyarakat kita?” Menurutnya, para anggota dewan lebih sering terlibat perdebatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sendiri, bukan kepentingan masyarakat luas.

“Mereka hanya memikirkan dana aspirasi yang kemudian dikelola dan dibuat oleh mereka sendiri, dengan sebagian kecil saja yang benar-benar sampai kepada tim-tim sukses atau masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Salah satu tokoh politik Subulussalam menegaskan bahwa tanggung jawab mengurangi defisit kota yang hampir mencapai 300 juta rupiah adalah tanggung jawab bersama antara Eksekutif dan Legislatif. “Untuk menghindari beban defisit, dana Pokir (Pendapatan Khusus) harus dihapus,” ujar tokoh tersebut. Jika anggota DPRK sungguh memikirkan keberlangsungan Kota Subulussalam dan nasib rakyat, maka penghapusan Pokir harus menjadi prioritas, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami sangat khawatir jika kondisi defisit tidak segera ditangani, Kota Subulussalam akan terpaksa bergabung kembali ke kabupaten induknya yaitu Aceh Singkil,” tegas tokoh politik tersebut, menyoroti risiko serius yang dihadapi jika langkah konkret tidak segera diambil.

 

 

 

ATURAN DAN SANGSI HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN DANA ASPIRASI DEWAN

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan tugas serta wewenang anggota dewan:

 

1. Peraturan Dasar: Penggunaan dana aspirasi anggota dewan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Dana Aspirasi Anggota DPRK. Dana ini wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur kecil, bantuan sosial, dan program kemasyarakatan.

 

2.Sanksi Administratif: Bagi anggota dewan yang terbukti menyalahgunakan dana aspirasi (seperti menggunakan untuk keperluan pribadi, menyelewengkan anggaran, atau tidak melaporkan penggunaan dengan benar), dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara tugas, hingga pencabutan hak untuk mengelola dana aspirasi.

 

3. Sanksi Hukum Pidana: Jika penyalahgunaan dana termasuk dalam kategori korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pencurian negara, maka pelaku dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman yang dapat diberikan termasuk penjara dan denda yang berat.

 

4 .Tanggung Jawab Audit: Aparat Penegak Hukum dan lembaga audit (seperti BPK RI dan BPKAD daerah) memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana aspirasi, mulai dari berd

irinya Pemko Subulussalam hingga saat ini. Setiap temuan penyimpangan harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil.

 

 

 

Hari ini akan diadakan sidang di DPRK Subulussalam. Mari kita saksikan bersama apa yang sebenarnya akan diperjuangkan oleh para anggota dewan – apakah untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kota, atau hanya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.

 

Pewarta;Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembentukan Jajaran Ormas DPP BIMANTARA Sumut Sekaligus Buka Puasa Ramadhan Bersama.

15 Maret 2026 - 13:04 WIB

Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

14 Maret 2026 - 01:30 WIB

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

13 Maret 2026 - 04:53 WIB

Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu

12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Trending di Berita