Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

News

Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group

badge-check


					Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali mencuat. Namun kali ini, sorotan tertuju pada peran Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang tampil di garda depan membela hak-hak masyarakat kampong dan masyarakat adat.

Rapat yang digelar di Kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), menghadirkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan perwakilan kemukiman. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa lebih dari 28 hektare lahan sawit warga diduga telah dicaplok dan diolah oleh perusahaan.

“Tanah ini tanah kelahiran kami. Kami memohon agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Maskur di hadapan forum.

Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihaknya akan memastikan verifikasi data di lapangan sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) resmi dengan perusahaan.

Pernyataan paling tegas datang dari Kepala Mukim Binanga, Tamrin. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2009, yang dikeluarkan pada masa jabatan almarhum Kepala Desa Suparman.

“Saya mendorong Camat agar mengundang CV. Lae Saga Group, sekaligus mewajibkan mereka membawa dokumen otentik. Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujarnya lantang, disambut sorak dukungan warga.

Dalam rapat itu, disepakati dua poin penting:

1. Akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak perusahaan.

2. CV. Lae Saga Group diwajibkan membawa dokumen resmi untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, menilai langkah ini harus segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat Wali Nanggroe di Banda Aceh.

“Banyak perusahaan di wilayah kota ini diduga tidak memiliki perizinan lengkap, amdal, bahkan indikasi mafia tanah dengan cara menyalahi prosedur SHM dari BPN. Paduka Wali Nanggroe perlu turun tangan,” ujarnya.

Suara mukim yang kembali bergema menegaskan satu hal: di tengah derasnya arus investasi, tradisi dan hak masyarakat adat tetap menjadi benteng terakhir. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang berpihak pada kampong, bukan sebaliknya.

Pewarta//IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Anggota DPRDSU Ihram Buana Nasution Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di Medan Tembung

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam

11 Desember 2025 - 08:37 WIB

CAMAT LONGKIB DAN PJ MUKIM LEPASKAN RELAWAN PENGANTAR DONASI PEDULI BENCANA BANJIR ACEH TAMIANG

11 Desember 2025 - 03:12 WIB

Trending di Nasional