Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

News

Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group

badge-check


					Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali mencuat. Namun kali ini, sorotan tertuju pada peran Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang tampil di garda depan membela hak-hak masyarakat kampong dan masyarakat adat.

Rapat yang digelar di Kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), menghadirkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan perwakilan kemukiman. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa lebih dari 28 hektare lahan sawit warga diduga telah dicaplok dan diolah oleh perusahaan.

“Tanah ini tanah kelahiran kami. Kami memohon agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Maskur di hadapan forum.

Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihaknya akan memastikan verifikasi data di lapangan sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) resmi dengan perusahaan.

Pernyataan paling tegas datang dari Kepala Mukim Binanga, Tamrin. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2009, yang dikeluarkan pada masa jabatan almarhum Kepala Desa Suparman.

“Saya mendorong Camat agar mengundang CV. Lae Saga Group, sekaligus mewajibkan mereka membawa dokumen otentik. Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujarnya lantang, disambut sorak dukungan warga.

Dalam rapat itu, disepakati dua poin penting:

1. Akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak perusahaan.

2. CV. Lae Saga Group diwajibkan membawa dokumen resmi untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, menilai langkah ini harus segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat Wali Nanggroe di Banda Aceh.

“Banyak perusahaan di wilayah kota ini diduga tidak memiliki perizinan lengkap, amdal, bahkan indikasi mafia tanah dengan cara menyalahi prosedur SHM dari BPN. Paduka Wali Nanggroe perlu turun tangan,” ujarnya.

Suara mukim yang kembali bergema menegaskan satu hal: di tengah derasnya arus investasi, tradisi dan hak masyarakat adat tetap menjadi benteng terakhir. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang berpihak pada kampong, bukan sebaliknya.

Pewarta//IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan.

17 Mei 2026 - 05:52 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

RTAR PMII Fusi Ricuh, Bendahara Panitia Diduga Jadi Korban Kekerasan

11 Mei 2026 - 07:48 WIB

Berredar Bukti Transfer & Video, Publik Desak APH Usut Dugaan Fee 20% Sewa Alat Berat di Aceh Selatan

11 Mei 2026 - 01:38 WIB

Jika Desil 8-10 Tak Ditanggung, RSUDYA Tapaktuan Terancam Bangkrut Akhir 2026

10 Mei 2026 - 03:55 WIB

Trending di News