Medan,Media Indonesia.Org. 27 Oktober 2026 – Rasa keadilan itu tak kunjung datang. Setelah dinyatakan MENANG dalam Putusan Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn, RIKI AGASI, warga Medan korban salah tangkap 44 hari, akhirnya memilih jalan terakhir: menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komnas HAM RI.
Surat resmi bernomor: 01/SRT-PRESIDEN-KOMNASHAM/X/2026 ini ditembuskan ke 8 lembaga negara.
1. Presiden RI Prabowo Subianto
2. Kapolri Cq. Kadiv Propam
3. Ketua Komnas HAM RI
4. Ketua Komisi III DPR RI
5. Ketua Mahkamah Agung RI
6. Ketua Ombudsman RI
7. Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan
8. Ketua KPAI RI
KRONOLOGI KELAM: SELESAI SHOLAT JUMAT DENGAN 2 ANAK KECIL
Peristiwa tragis bermula 5 Januari 2024. RIKI AGASI baru selesai Sholat Jumat dengan membonceng dua anaknya yang masih di bawah umur.
Di jalan, ia dihentikan dan dipukul dua kali oleh Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba hingga terjatuh bersama kedua anaknya.
“Keponakan saya dipukul sampai terjatuh bersama kedua anaknya yang masih kecil, disaksikan langsung oleh anak-anak. Saat korban menolong anaknya yang menangis, motornya justru dibawa lari pelaku ke bengkel miliknya,” tegas Junaidi Ginting, paman korban yang menjadi kuasa keluarga.
Di hari yang sama, kedua belah pihak saling lapor. Anehnya, laporan RIKI AGASI di Polrestabes Medan dihentikan dengan SP3. Sementara laporan Ali Purba No. LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area terus berjalan hingga RIKI AGASI ditetapkan tersangka dan ditahan 44 hari di Polsek Medan Area.
MENANG PRAPERADILAN, TAPI…
Didampingi Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H., keluarga melawan lewat Praperadilan. Hasilnya MENANG TELAK.
Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H., dalam Putusan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024 menyatakan dengan tegas:
“Penetapan Tersangka RIKI AGASI TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. Memerintahkan untuk membebaskan dan MEMULIHKAN hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.”
Namun, hingga hari ini 27 Oktober 2026, putusan itu belum dipulihkan. Motor korban masih dikuasai pelaku, dan gugatan perdata No.40/Pdt.G/2026/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2026 dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
4 TUNTUTAN KELUARGA KE PRESIDEN:
1. Perintahkan untuk membuka kembali SP3 laporan korban dan proses hukum Muhammad Ali Akbar Purba.
2. Periksa dan berikan sanksi tegas penyidik terkait penahanan tidak sah 44 hari di era pejabat lama.
3. Komnas HAM dan KPAI RI turun langsung investigasi, karena kejadian disaksikan dan melibatkan anak di bawah umur yang trauma.
4. Laksanakan sepenuhnya Putusan Praperadilan No.62 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah lapor ke Bidang Propam Polda Sumut, sudah Praperadilan dan menang, tapi keadilan belum kami dapat. Karena merasa tidak mendapat keadilan di bawah, maka akhirnya kami menyurati minta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM RI. Kami hanya ingin keadilan,” tutup Junaidi Ginting dengan nada lirih.
( Tiiim….)









