Menu

Mode Gelap
Rico Waas Bersama Sejumlah Relawan Buka Puasa Bersama, Teguhkan Komitmen Wujudkan Program Ketua Exco Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek! Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan* Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama

Nasional

Mediasi Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Tidak Menui Kesepakatan Berakhir Lanjut Kepersidangan.

badge-check


					Mediasi Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Tidak Menui Kesepakatan Berakhir Lanjut Kepersidangan. Perbesar

STABAT MI.Org. Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris anak almarhum Kakek Sapon, diduga Korban Penipuan dan Penggelapan atas jual beli tanah miliknya menemui jalan buntu, tidak ada kesepakatan Senin 9/3/2026.di PN.Setabat.

Kasus sidang perdata Gugatan, dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik armahum Sapon armahum kakek lansia 70 tahun, seluas 2.000 meter persegi, yang telah ditipu oleh pelaku Muhammad Hidayah, pada 20 November 2019. Lalu, sudah dua bulan lemanya belum ada titik terangnya di PN.Setabat

Korban yang sudah berusia 70 tahun tersebut diberi panjar oleh pelaku Hidayah sebesar 21 juta rupiah namun sisanya tidak dibayarkan kembali sebesar 99,Jt rupiah pelaku melancarkan aksinya dengan bermoduskan memberi panjar,”lalu pelaku meminta surat tanah milik korban, setelah pelaku mendapat surat tanah milik kakek tersebut, pelakupun menghilang, dan heronisnya lagi pelaku telah mengalihkan atas hak tanah dan menjualnya kembali kepada orang lain yaitu pihak kedua

Hal tersebut disampaikan langsung ole kuasa hukum korban Datuk Nikmat Gea S,H., Mengatakan sidang pertama kedua dan juga ketiga telah ditunda dikarenakan ketidak hadiran Hidayah. Selaku pelaku pengalihan tanah milik korban, hingga pihak Majelis hakim, Cakra Tona Parhusip, melakukan penundaan sidang ke empat pada 2 Maret 2026. Kemarin, dalam agenda mediasi. Antara penggugat aliwaris dan tergugat dua yang telah membeli tanah milik korban dari pelaku Hidayah.Tetapi dalam mediasi tersebut tidak menemui titik terang dikarenakan tergugat dua, meminta korban aliwaris untuk membayar ganti rugi atas pembelian tanah tersebut, yang telah dibelinya kepada pelaku hidayah kemarin, sebesar 150,Juta Rupiah, yang akhirnya mediasipun ditunda Minggu mendatang. yaitu Mediasi kedua.

Dalam agenda mediasi kedua pada hari ini ( 09/03/26 ) di hadiri oleh kedua belah pihak, diantaranya para penggugat aliwaris, anak anak kandung dari kakek sapon, tergugat dua Hendrik Sopian Sinaga, selaku pembeli kedua dari pelaku Hidayah, melalui Penasehat hukumnya,
dalam agenda mediasi yang dimediator langsung, oleh pihak pengadilan Negri Stabat Fairul Umar SH, M,H

Datuk menambahkan bahwa sidang mediasi pada hari ini tidak menemui kesepakatan yang mana pihak tergugat dua, Hendri Sopian Sinaga, melalui Kuasah hukumnya tetap bersikeras mengajukan persaratan meminta kepada pihak korban pegugat jika mau tanah milik mereka kembali harus membayar 150,juta. Atas ganti rugi pembelian tanah tersebut, yang telah dibelinya dari pelaku Hidayah kemarin, dan pihak korban selaku penggugat merasa keberatan dikarenakan merasa mereka adalah korban mengapa pihak tergugat mala meminta gantirugi kepada mereka, dan akhirnya mediasi pada hari inipun tidak menemui kesepakatan yaitu jalan buntu, sidang gugatan korban aliwaris akan kembali dilanjutkan dua Minggu mendatang ucapnya

Tambanya lagi, dikarenakan sudah dua kali mediasi tetap juga tidak ada kesepakatan maka sidang gugatan akan kembali kita lanjutkan dua Minggu mendatang dalam agenda jawaban secara tertulis Para Tergugat, Replik, Duplik, dan pembuktian mengajukan bukti surat, selanjutnya menghadirkan saksi ucap Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi oleh para awak media melalui Via Ponsel Selulernya Senin 9 maret 2026.

( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku

10 Maret 2026 - 16:03 WIB

*“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan*

10 Maret 2026 - 14:17 WIB

*Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”*

10 Maret 2026 - 09:20 WIB

Politisi PDIP Budiman Nadapdap: Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi

9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Polsek Mardingding Cek Lokasi Diduga Tempat Konsumsi Sabu Usai Video Viral di Media Sosial

7 Maret 2026 - 14:55 WIB

Trending di Nasional