SERGAI – MI. Org – Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (MPPD) Al-Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan pernyataan resmi terkait dinamika pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi berita acara di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung. Klarifikasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah 44 Sei Rampah, Selasa (20/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai Abdul Firman, Seksi Pembinaan Sekolah MPPD H. Bayu Risoma, Perwakilan Alumni H. Sakarani, Wakil Sekretaris PD Al-Washliyah Yusnar Al-Banjari, serta sejumlah awak media.
Hasil Investigasi Lapangan: Tidak Ditemukan Pungli.
Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai, Abdul Firman, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan peninjauan langsung (investigasi lapangan) ke MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung. MPPD telah menggali keterangan dan mengonfirmasi Kepala Madrasah (Kamad), operator sekolah, hingga jajaran guru.
“Berdasarkan verifikasi fakta di lapangan, kami tidak menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan belakangan ini. Dana yang dikumpulkan merupakan sumbangan/uang komite yang statusnya sah secara regulasi, berfungsi sebagai penunjang administrasi dan SPP,” ujar Abdul Firman di hadapan media.
Firman menambahkan bahwa kebijakan anggaran tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak madrasah, pengurus komite, dan seluruh wali murid. Pihak madrasah juga mengantongi bukti fisik pelaksanaan pertemuan/musyawarah tersebut.
Teguran Lisan Terkait Maladministrasi Teknis.
Kendati membantah adanya aliran dana ilegal, MPPD Al-Washliyah Sergai membenarkan adanya kekhilafan teknis dalam aspek tata kelola administrasi dokumen. Ditemukan adanya kesalahan berupa penggunaan stempel ganda milik Kepala Madrasah pada kolom peruntukan Komite Sekolah di dalam dokumen berita acara.
Atas temuan kelalaian tersebut, MPPD Al-Washliyah Sergai bertindak tegas dengan memberikan teguran lisan kepada pihak manajemen madrasah.
“Kami sudah memberikan teguran lisan dan memerintahkan kepala sekolah serta jajaran agar ke depan lebih teliti, tertib administrasi, dan memastikan kesalahan fatal seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Firman.
Komitmen Menuju Transparansi Total.
Merespons pertanyaan kritis dari awak media terkait belum dirincinya nominal satuan rupiah untuk setiap item (seperti sampul rapor, seragam sekolah, dan baju olahraga) serta ketiadaan salinan notulen rapat di dalam dokumen administrasi, Abdul Firman menyambut baik masukan tersebut sebagai bahan evaluasi internal.
MPPD Al-Washliyah Sergai berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik demi menjaga integritas lembaga pendidikan Islam di bawah naungannya.
“Kami mendengar aspirasi publik dan rekan-rekan media. Karena itu, MPPD telah memerintahkan secara tertulis kepada Kamad MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung untuk segera menampilkan rincian angka satuan dari seluruh item pembiayaan secara transparan. Langkah ini wajib dilakukan guna mengikis ruang prasangka dan memberikan akuntabilitas yang substansial kepada masyarakat dan wali murid,” pungkas Firman menutup keterangannya.
Melalui rilis resmi ini, MPPD Al-Washliyah Sergai berharap publik dapat menerima informasi secara berimbang dan objektif, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus membenahi manajemen madrasah demi pelayanan pendidikan yang bersih dan akuntabel. (Syahrial).









