Sergai – Media Indonesia – Pabrik kilang pengolahan ubi menjadi tapioka yang terletak di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan yang di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga limbahnya mencemari aliran parit hingga sungai di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu yang mengakibatkan ikan banyak yang mati pada beberapa minggu yang lalu, diduga menggunakan bahan kaporit (klorin) dalam menjalankan usahanya, Senin (02/02/2026).
Informasi yang didapat awak Media dalam investigasinya dilapangan, mendapatkan informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan, ” Mendengar banyaknya ikan yang mati di aliran parit hingga sungai di Desa Liberia ini bukan hal yang baru dan ini sudah sering terjadi bang, baru nanti pada sibuk, baik dari pihak kepolisian Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelidiki dan datang ke kilang ubi guna mengambil sampel limbahnya untuk diperiksa ke laboratorium, ” Ungkapnya kepada awak Media pada hari Jum’at (23/01/2026).
Emang masalah limbah kilang ubi ini, lanjutnya, sudah menjadi polemik dan masalah karena dampaknya itu seperti bau yang menyengat dan berdampak pada tanaman dan juga hewan peliharaan, apalagi di kilang Cunglai yang dijalankan Badol yang saya ketahui tidak punya kolam penampungan limbah, jadi limbahnya dibuang langsung ke parit dibelakang kilang ubi dan biasanya pada malam hari, tentu ini kan sangat berbahaya bang, karena langsung, tidak ditampung dulu di kolam penampungan limbahnya, tapi kalau kilang Galiong ada kolam penampungan limbahnya bang.
Dan juga setau saya pabrik kilang ubi itu ada juga menggunakan kaporit, seperti pada waktu pencucian bak penampungan sari pati ubi setelah dibongkar, gunanya agar tidak berlumut dan gampang untuk membersihkan baknya, tapi kalau untuk ke sari pati ubi kayu yang menjadi tepung tapioka saya tidak tau, apakah pakai kaporit juga apa tidak, bang, ” Jelasnya.”
Dalam pabrik pengolahan ubi kayu menjadi tapioka menggunakan kaporit atau mocaf umumnya sebagai disinfektan untuk memutihkan produk, membunuh mikroorganisme, atau menurunkan kandungan sianida. Namun, penggunaan ini memiliki dampak signifikan, baik secara teknis produksi maupun lingkungan.
Secara ekonomi, penggunaan kaporit pada pengolahan ubi kayu menjadi tapioka emang bisa membuat warna tepung tapiokanya lebih putih bersih dan menarik secara visual dan juga membantu menurunkan kandungan sianida, tapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan seperti residunya berpotensi merusak ekosistem air, dan sisa kaporit dalam air limbah dapat membunuh biota air, plankton, dan kerang – kerangan jika langsung dibuang ke perairan tanpa pengolahan netralisasi terlebih dahulu.
Jadi penggunaan kaporit pada pengolahan pabrik ubi kayu menjadi tapioka emang efektif untuk pemutihan dan sanitasi, namun harus dilakukan dengan takaran yang aman dan pengolahan limbahnya harus ketat guna untuk mencegah dampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan, maka harus ada komunikasi yang baik antara pengusaha kilang ubi dengan pihak Dinas lingkungan hidup dalam pengolahan limbahnya, seperti dengan cara pihak kilang ubi melaporkan secara rutin dan berkala mengenai limbahnya ke pihak Dinas lingkungan hidup, agar mencegah pencemaran lingkungan, khususnya lingkungan air.
Namun jika benar kilang ubi yang di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang di jalankan oleh Badol tidak memiliki kolam penampungan limbah dan di buang langsung ke aliran parit hingga ke sungai pada malam hari, tentu ini sangat berbahaya dan sudah melanggar peraturan apalagi jika sampai menggunakan kaporit (klorin) ini sudah pasti dapat mencemari lingkungan khususnya lingkungan air.
Maka disini menjadi tanggung jawab pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan agar segera memberhentikan usaha pabrik kilang ubi tersebut dan mencabut izin usahanya, milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol, serta memanggil pengusahanya guna mempertanggungjawabkan dari semua akibat usahanya yang tidak sesuai prosedur, jika benar kilang ubi milik Cunglai tersebut tidak memiliki kolam penampungan limbahnya.
Tentu kilang ubi milik Galiong juga harus di audit oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, apakah sesuai prosedur dalam menjalankan usahanya meskipun sudah memiliki kolam penampungan limbahnya, karena banyak tahapan – tahapan yang harus dilalui agar aman dan tidak mencemari lingkungan yang sesuai dengan prosedur.
Dan publik tentu sangat mengharapkan integritasnya dari Dinas lingkungan hidup dan Dinas Perizinan dalam permasalahan ini jangan sampai ada transaksional sehingga dapat mempengaruhi hasil temuan investigasinya terutama dari hasil laboratorium limbahnya terkait banyaknya ikan yang mati di parit hingga sungai di Desa Liberia, karena jika nanti terbukti bersalah tentu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Syahrial).











