Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. MSN ID Disambut Hangat Dewan Pembina Utama Handoko Hardjono Saat Beraudiensi. Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Sei Rampah Diduga Bermasalah, Kadis Pertanian Sergai Bungkam. Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Uncategorized

Ketua Investigasi MAPEL Sumut Kecewa Terhadap Kinerja Polres Sergai, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Berjalan.

badge-check


					Ketua Investigasi MAPEL Sumut Kecewa Terhadap Kinerja Polres Sergai, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Berjalan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia –  Ketua Investigasi Kordinator Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia ( MAPEL ) Abdi Wirasa Manihuruk turut menyoroti kasus yang lagi viral  pencabulan anak dibawah umur yang tidak berjalan dengan baik di Polres Sergai, seperti yang terlihat pada Laporan tindakan pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh  ibu korban pada tanggal 20 Juni 2025, namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketua Kordinator MAPEL Sumut berkunjung kerumah korban dan bertemu langsung dengan orang tua Korban.

Yang mana kejadian pencabulan itu sudah dua kali dilakukan oleh pelaku yang merupakan  oom / adik kandung ibu korban di dalam kamar rumah kakek korban.

Kejadian tersebut, kami orang tua tidak mengetahuinya, karena si anak tidak ada menceritakannya pada kami, ntah karena takut diancam atau karena malu kami tidak tau. Namun pada saat anak kami sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan ( haid ) awalnya kami tidak curiga sampai kami kusukan, tapi  juga belum halangan, akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil, tentu kami selaku orang tua kami sangat terkejut dan shock, ” Ungkap Sawal Ludin”, ayah korban.

Saat kami tanyakan ke pada anak kami, lanjut Sawal Ludin, tentang siapa yang melakukannya, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun, mendengar jawaban tersebut tentu kami tambah shock,karena yang melakukannya adalah oom nya sendiri, ” Kata Sawal Ludin lirih. ”

Mendengar langsung dari orang tua korban, Ketua Mapel Sumut, mengencam keras Kapolres Sergai, karena laporan masyarakat yang tidak berjalan dengan semestinya oleh anggotanya yang menangani kasus tersebut, sehingga terkesan Polres Sergai tidak Profesional, terlihat dengan pelakunya tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Ini menandakan hukum di Sergai ini tajam kebawah tumpul ke atas, ” Ungkap Manihuruk,” kepada awak Media dikediaman korban di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Kami berharap, lanjut Manihuruk, dengan adanya berita ini, agar Kapolres Sergai  memerintahkan anggotanya supaya menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Polres Sergai tentunya. Jangan terkesan ” No viral No Justice ” Yang artinya nunggu viral dulu baru tegak hukum, ” Ucap Manihuruk. ”

Sebagaimana yang diketahui Undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

Trending di Uncategorized