Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA

badge-check


					KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia_  Subulussalam,4 Februari 2026 – Persoalan pengadaan lahan pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam belum menemukan titik terang, mengingat tidak ada keterangan resmi dari pemerintah kota terkait keputusan atas permintaan pemindahan lokasi yang diajukan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

 

Lahan yang dihibahkan sebelumnya melalui surat ber tanggal 28 Juli 2021 dengan Nomor 032/423/2021 dan Nomor W1.U11/923/PL.02/VII/2021 terletak di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, seluas 30.000 meter persegi (3Ha) dengan nilai Rp 1.893.569.000. Pemerintah kota semestinya melaksanakan penebangan pohon sawit dan penimbunan lahan, namun hingga kini lokasi tersebut masih berbukit dan jurang.

 

Ketua PT Aceh menyatakan lahan tersebut tidak representatif dan tidak layak untuk pembangunan gedung pengadilan, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan pemindahan lahan Nomor 396/KPT.W1-U/RA14/II/2026 kepada Walikota Subulussalam.

 

Ahmad Rambe selaku Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mengkomfirmasi perkembangan hal ini kepada Sekda kota H.Sairun Sag, namun pihak Sekda belum dapat memastikan apakah surat penolakan telah sampai di meja kerjanya dan berjanji akan segera mempelajarinya.

 

Rambe menyatakan prihatin jika permasalahan ini menyebabkan pembangunan gedung PN yang diidamkan masyarakat gagal. Atas nama LAKI dan masyarakat kota Subulussalam, ia mengumumkan akan membuat laporan resmi dan mendesak Mahkamah Agung RI serta Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelidiki kasus ini, sekaligus menyoroti oknum-oknum yang terkait. Ia juga meminta Walikota H.Rasid untuk lebih sigap dan bijaksana demi kemajuan kota.

 

Red//MediaIndonesia

Pewarta ||IP

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News