Menu

Mode Gelap
KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi. Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024. Tingkatkan Sinergitas, Management PT Socfindo Kebun Matapao Terima Audensi Awak Media Dalam Suasana Kekeluargaan. Menuju KNPI Medan Kolaboratif, Wiby Deo Ambil Formulir Pendaftaran MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

News

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

badge-check


					KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN Perbesar

Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia  Lae Saga, 02 Januari 2026 – Gabungan Kelompok Tani Sidorejo dari Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mengajukan Permohonan Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRK Kota Subulussalam dan Ketua Komisi II DPRKterkait sengketa lahan pertanian seluas lebih dari 70 Hektar. Lahan tersebut berada di wilayah Dusun 04 Desa Lae Saga, berhampiran Desa Bangun Sari, dan bukan termasuk kawasan Lahan Teresebut sesuai SK.

Poin Penting Kasus

– Lahan telah dikelola oleh masyarakat selama lebih dari 15 tahun, namun kini dihadapkan pada klaim bahwa lahan tersebut diperjualbelikan atau mengalami kerugian kepemilikan.

– Kelompok tani menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau imbalan terkait transaksi yang disebutkan, serta tidak ada persetujuan dari mereka dalam proses tersebut.

– Mereka mengaku telah melakukan upaya hukum (termasuk wawancara klarifikasi perkara) namun belum menemukan solusi yang memuaskan.

 

Dasar Hukum yang Mendukung

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PDA): Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hak atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan hukum sebelum berlakunya UU ini diakui dan dilindungi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah: Menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak tanah yang telah mengelola lahan secara kontinu.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Sebagai acuan lokal untuk menangani sengketa tanah di wilayah Kota Subulussalam, yang menekankan pada penyelesaian secara adil, cepat, dan transparan.

4. Peraturan DPRK tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Dengan Pendapat: Mengatur prosedur pengajuan dan pelaksanaan RDP sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan penyelesaian masalah publik.

 

Tujuan Pengajuan RDP

Kelompok tani berharap Komisi II DPRKKota Subulussalam dapat menjadi mediator, mengumpulkan semua pihak terkait, dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil serta transparan. Mereka telah melampirkan berkas pendukung seperti fotokopi KK anggota kelompok, kronologi sengketa, dan dokumen penguasaan lahan, serta siap bersedia memberikan keterangan lebih lanjut pada Rabu, 04 Februari 2026.

 

Pewarta:iP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Trending di Berita