Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

Nasional

Kasus Persekusi Terjadi Lagi Terhadap Umat Kristen Saat Sedang Acara Ibadah di Padang Sumatera Barat 

badge-check


					Kasus Persekusi Terjadi Lagi Terhadap Umat Kristen Saat Sedang Acara Ibadah di Padang Sumatera Barat  Perbesar

 

Padang, MI.org

Kasus perksekusi terjadi terhadap umat Kristen saat sedang melangsungkan acara ibadah, semakin meluas belum lama berselang dari kejadian di cidahu Sukabumi, di desa kapur kalbar dan di sumber makmur kalteng dan terkini lanjut di Padang sarai sumbar, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu, (27/7-2025)

“Saat jemaat sedang menjalankan ibadah, sekelompok warga secara paksa membubarkan kegiatan tersebut. Mereka datang beramai-ramai mengepung lokasi ibadah dengan tindakan yang mencerminkan arogansi dan kekerasan. Beberapa di antaranya membawa balok kayu, berteriak-teriak dengan emosi, memecahkan kaca bangunan, merusak kursi, bahkan melakukan kekerasan fisik. Anak-anak pun tidak luput dari serangan, ada yang terkena pukul dan tendang saat jemaat yang ketakutan berlarian menyelamatkan diri, sementara tangisan histeris anak-anak memenuhi suasana.

“Secara hukum, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum tetapi juga mencakup penganiayaan, perusakan fasilitas ibadah dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Negara berkewajiban menjamin setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Namun dari berbagai peristiwa yang terjadi, terlihat bahwa peran negara dan aparat penegak hukum masih sangat minim atau bahkan absen. Menteri Agama, yang seharusnya berdiri paling depan melindungi hak beragama, tidak menunjukkan kepedulian yang memadai. Kementerian Hukum dan HAM pun justru mau menjamin pelaku Intolerasi daripada memberikan perlindungan kepada korban.

“Presiden pun lebih sering terlihat menyuarakan kepedulian terhadap konflik internasional seperti Palestina, namun belum secara tegas bersikap atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terhadap jemaat minoritas di dalam negeri.

“Kasus serupa di Cidahu pun hingga kini belum menemukan keadilan yang tuntas. Korban dan kuasa hukumnya masih terus berjuang. Bahkan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, meskipun warga telah melakukan demonstrasi besar-besaran menolak tindakan intoleransi, aparat belum menyentuh oknum RT maupun kepala desa yang menolak pembangunan gereja tanpa dasar hukum yang sah.

“Sungguh ironis, di negeri yang menjunjung tinggi semboyan *Bhinneka Tunggal Ika*, umat Kristen masih harus beribadah dalam ketakutan, terus-menerus mengalami penolakan, kekerasan, bahkan persekusi, hanya karena menjalankan keyakinannya.

“Lebih menyedihkan lagi, ketika hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru tak kunjung berpihak. Keadilan terasa jauh, perlindungan negara tak kunjung nyata.

“Sampai kapan umat Kristen harus bertahan dalam situasi seperti ini? Sampai kapan suara tangis dan luka batin jemaat dianggap wajar dan layak didiamkan?

“Kami hanya ingin beribadah dengan damai tanpa ancaman, tanpa penghakiman, tanpa kekerasan. Tapi selama keadilan masih berpihak pada tekanan massa, maka luka ini akan terus membekas dalam sejarah bangsa. (Stm)

“Kasus persekusi terjadi lagi terhadap umat Kristen di Padang Sumatera Barat,  Minggu (27/7-2025)

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎

11 April 2026 - 12:16 WIB

Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara

10 April 2026 - 15:38 WIB

DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN.

10 April 2026 - 15:27 WIB

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Nasional