Menu

Mode Gelap
Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan. Desa Mata Pao Digegerkan Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal Perkebunan PT Socfindo Kebun Mata Pao. Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha. Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning ,dan Jalan Eka Suka Gedung Johor Gorong – gorong Hancur, Akses Jalan Warga di Liberia Terancam Putus dan Bahayakan Pengendara.

Nasional

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

badge-check


					Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!” Perbesar

 

Karo — ,MI.org

Menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang.

“Asap bukan warisan. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga alam, bukan mewariskan bencana bagi anak cucu kita,” tegas Kapolres dalam keterangannya kepada media.

“Polres Tanah Karo terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla, terutama di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, untuk memastikan kesiapsiagaan sejak dini.

“Menurut Kapolres, pembakaran lahan secara sengaja adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat. Ia juga mengajak seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, serta para petani agar mengedepankan metode ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan. Undang-undang sudah jelas, dan kami tidak ingin Kabupaten Karo menjadi penyumbang kabut asap yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

“Kapolres juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta potensi konflik sosial antarwarga akibat dampak lintas wilayah.

“Dengan semangat kolaborasi, Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan lahan. Edukasi, pengawasan, dan pelaporan dini adalah kunci mencegah bencana yang seharusnya bisa dihindari.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning ,dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

30 April 2026 - 16:47 WIB

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

28 April 2026 - 16:24 WIB

PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR.

27 April 2026 - 16:44 WIB

Siswa Kelas 4 SD Asal Sd Sint Yoseph Kabanjahe, Hosea Julio Sitepu, Antar Tim Raih Honorable Mention di Ajang Nasional

26 April 2026 - 16:27 WIB

Masyarakat di Medan Mengeluh Air PDAM Tirtanadi Sering Mati.

26 April 2026 - 03:47 WIB

Trending di Nasional