Menu

Mode Gelap
Awal Tahun Baru 2026, Bapenda Sumut Gelar Apel Pagi Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Mendukung Rahmat Hidayat Rambe, Pimpin UNIVA Labuhan Batu Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025.

Nasional

Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

badge-check


					Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perbesar

 

Sergai,MI.org

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur. Kasus rudapaksa ini melibatkan keluarga dari masing-masing korban. Kasus rudapaksa pertama dialami korban berinisial LR (15) warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Perbuatan bejat ini dilakukan sepupu korban yang berinisial M.H, (24), di rumah neneknya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., berhasil mengamankan terduga tersangka saat berada di belakang Pajak Pasar Bengkel Kab. Sergai, pada Jumat, (1/8/2025) sekitar pukul.14.00 WIB.

“Terduga tersangka M.H. tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya, kata Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kadis P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes., Kadis Sosial Sergai Arianti, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., Pendamping Sosial Nila Sari, dan Penyuluhan Sosial Rikson Tarihoran, saat digelar Press Release di Aula Patriatama Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kab.Sergai – Sumut, Rabu (13/8/2025) sekira pukul.11.10 WIB.

“Kasus rudapaksa kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayahnya berinisial T.H. (37) di gubuk belakang rumah di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut, pada Rabu (23/7) sekitar pukul.15.00 WIB.

“Peristiwa ini pertama sekali diketahui ibu korban saat pulang kerja mencari anak bungsunya yang diketahui sedang berada di dalam gubuk bersama suaminya. Saat dipergoki, ayah korban berkelik tidak melakukan apa-apa, namun ibu korban melaporkannya ke Polres Sergai.

“Pencarian terduga tersangka ini melalui berbagai penyelidikan. T.H, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hulu – Riau, Sabtu (11/8) sekira pukul.11.25 WIB.

“Sebelum diamankan, terduga tersangka T.H. sempat tinggal di Desa Bumbun Kecamatan Batin Silapan Kabupaten Bengkalis – Riau, dan akhirnya diamankan dua hari kemudian, dan mengaku telah melakukan perbuatannya, terang AKBP Jhon HR. Sitepu.

“Kini kedua terduga tersangka M.H, dan T.H. dari kedua kasus telah diamankan di Komando, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dari tes urine yang dilakukan terhadap M.H. positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu metamfetamin”, tutupnya. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Awal Tahun Baru 2026, Bapenda Sumut Gelar Apel Pagi

2 Januari 2026 - 08:19 WIB

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Trending di Nasional