Menu

Mode Gelap
Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Nasional

Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

badge-check


					Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perbesar

 

Sergai,MI.org

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur. Kasus rudapaksa ini melibatkan keluarga dari masing-masing korban. Kasus rudapaksa pertama dialami korban berinisial LR (15) warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Perbuatan bejat ini dilakukan sepupu korban yang berinisial M.H, (24), di rumah neneknya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., berhasil mengamankan terduga tersangka saat berada di belakang Pajak Pasar Bengkel Kab. Sergai, pada Jumat, (1/8/2025) sekitar pukul.14.00 WIB.

“Terduga tersangka M.H. tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya, kata Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kadis P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes., Kadis Sosial Sergai Arianti, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., Pendamping Sosial Nila Sari, dan Penyuluhan Sosial Rikson Tarihoran, saat digelar Press Release di Aula Patriatama Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kab.Sergai – Sumut, Rabu (13/8/2025) sekira pukul.11.10 WIB.

“Kasus rudapaksa kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayahnya berinisial T.H. (37) di gubuk belakang rumah di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut, pada Rabu (23/7) sekitar pukul.15.00 WIB.

“Peristiwa ini pertama sekali diketahui ibu korban saat pulang kerja mencari anak bungsunya yang diketahui sedang berada di dalam gubuk bersama suaminya. Saat dipergoki, ayah korban berkelik tidak melakukan apa-apa, namun ibu korban melaporkannya ke Polres Sergai.

“Pencarian terduga tersangka ini melalui berbagai penyelidikan. T.H, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hulu – Riau, Sabtu (11/8) sekira pukul.11.25 WIB.

“Sebelum diamankan, terduga tersangka T.H. sempat tinggal di Desa Bumbun Kecamatan Batin Silapan Kabupaten Bengkalis – Riau, dan akhirnya diamankan dua hari kemudian, dan mengaku telah melakukan perbuatannya, terang AKBP Jhon HR. Sitepu.

“Kini kedua terduga tersangka M.H, dan T.H. dari kedua kasus telah diamankan di Komando, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dari tes urine yang dilakukan terhadap M.H. positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu metamfetamin”, tutupnya. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

15 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional