Menu

Mode Gelap
Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026. Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan. Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

Nasional

Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

badge-check


					Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perbesar

 

Sergai,MI.org

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur. Kasus rudapaksa ini melibatkan keluarga dari masing-masing korban. Kasus rudapaksa pertama dialami korban berinisial LR (15) warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Perbuatan bejat ini dilakukan sepupu korban yang berinisial M.H, (24), di rumah neneknya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., berhasil mengamankan terduga tersangka saat berada di belakang Pajak Pasar Bengkel Kab. Sergai, pada Jumat, (1/8/2025) sekitar pukul.14.00 WIB.

“Terduga tersangka M.H. tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya, kata Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kadis P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes., Kadis Sosial Sergai Arianti, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., Pendamping Sosial Nila Sari, dan Penyuluhan Sosial Rikson Tarihoran, saat digelar Press Release di Aula Patriatama Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kab.Sergai – Sumut, Rabu (13/8/2025) sekira pukul.11.10 WIB.

“Kasus rudapaksa kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayahnya berinisial T.H. (37) di gubuk belakang rumah di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut, pada Rabu (23/7) sekitar pukul.15.00 WIB.

“Peristiwa ini pertama sekali diketahui ibu korban saat pulang kerja mencari anak bungsunya yang diketahui sedang berada di dalam gubuk bersama suaminya. Saat dipergoki, ayah korban berkelik tidak melakukan apa-apa, namun ibu korban melaporkannya ke Polres Sergai.

“Pencarian terduga tersangka ini melalui berbagai penyelidikan. T.H, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hulu – Riau, Sabtu (11/8) sekira pukul.11.25 WIB.

“Sebelum diamankan, terduga tersangka T.H. sempat tinggal di Desa Bumbun Kecamatan Batin Silapan Kabupaten Bengkalis – Riau, dan akhirnya diamankan dua hari kemudian, dan mengaku telah melakukan perbuatannya, terang AKBP Jhon HR. Sitepu.

“Kini kedua terduga tersangka M.H, dan T.H. dari kedua kasus telah diamankan di Komando, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dari tes urine yang dilakukan terhadap M.H. positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu metamfetamin”, tutupnya. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

14 September 2026 - 15:03 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026.

13 September 2026 - 08:24 WIB

Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

10 September 2026 - 04:58 WIB

Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru

8 September 2026 - 08:46 WIB

Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring

8 September 2026 - 08:27 WIB

Trending di Nasional