Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

Nasional

Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

badge-check


					Jurnalis Siap Aksi Damai Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Perbesar

 

Medan |MI.org

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Medan Tembung (AJMT) bersama komunitas jurnalis lainnya akan menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan, Jumat 1 Agustus 2025 mendatang.

“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.

“Dalam surat resmi bernomor 01/AJMT/VIII/2025 yang telah dilayangkan ke Kapolrestabes Medan, para jurnalis menyatakan kekecewaannya atas mandeknya proses hukum terhadap pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja seorang wartawan yang terjadi pada 23 November 2024 lalu.

“Meski laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, namun hingga hampir 7 bulan berlalu, belum ada pelaku yang ditangkap.

“Tak hanya itu, kasus serupa kembali terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di Komplek Megacom, Medan Helvetia. Seorang jurnalis dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh oknum debt collector.

“Selain merampas handphone, pelaku juga disebut menghapus rekaman video, mengintimidasi hingga mencekik korban.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tapi bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers. Kami tak bisa diam,” tegas salah satu perwakilan AJMT.

“Para jurnalis menilai lambannya proses hukum ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Rianto, SH, MH, sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami sangat menyangkan tindakan pelaku kekerasan terhadap wartawan, Karena Wartawan itu jelas dilindungi oleh Undang-undang oleh karena itu kami minta Kapolda untuk mengatensi kepada jajarannya yang juga menghalang halangi tugas jurnalis,” Tegasnya.

“Mari sama sama kita junjung tinggi solidaritas jurnalis secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan usut dan tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

“Para jurnalis berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis di masa mendatang.(Tim)

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional