SERGAI – Media Indonesia – Sikap tidak kooperatif diperlihatkan oleh sejumlah oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan. Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita terkait dugaan pelanggaran Prosedur atau Instruksi Kerja (IK), yang terjadi di Kebun Rambutan seperti yang ditemukan di afdeling VIII Sei Priok yang sebelumnya sudah dinaikkan ke pemberitaan. Kemudian awak media lakukan konfirmasi kembali terkait tekhnis pada pengerjaan kutip kompo pada tanaman karet, namun justru berujung pada aksi pemblokiran kontak dan aksi bungkam, Rabu, (07/10/2026).
Kejadian ini bermula saat awak media mencoba menghubungi Satria, Asisten Afdeling VIII Sei Priok Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1, pada Senin (05/10/2026). Wartawan melayangkan konfirmasi tertulis secara patut mengenai skema pekerjaan kutip kompo yang kabarnya dialihkan ke pihak ketiga atau vendor, termasuk kejelasan nama PT pemenang vendor, keterlibatan penderes, serta mekanisme pengupahannya.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, pesan konfirmasi tersebut hingga Rabu (07/10/2026) hanya menunjukkan status centang satu. Kuat dugaan, nomor kontak awak media telah diblokir oleh yang bersangkutan setelah sebelumnya menerima kiriman tautan berita terkait temuan dugaan pelanggaran di lapangan.
Tak berhenti di situ, upaya konfirmasi berimbang juga dikirimkan kepada Amri selaku Asisten Kepala (Askep) Kebun Rambutan. Kendati pesan konfirmasi dengan pertanyaan serupa telah terkirim dan berstatus centang dua, Amri memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini diturunkan.
Tabrak Prinsip KIP dan Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik.
Tindakan menutup diri dari konfirmasi media yang dilakukan oleh pejabat Kebun Rambutan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta komitmen keterbukaan informasi. Sebagai bagian dari BUMN, setiap jajaran manajemen terikat penuh pada pedoman tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Secara hukum, PTPN IV merupakan Badan Publik yang tunduk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap menutup akses informasi terhadap evaluasi operasional operasional seperti kompo karet ini dinilai mencederai hak publik untuk tahu.
Selain itu, aksi memblokir atau sengaja menghindari konfirmasi ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Memperkuat Dugaan Pelanggaran SOP.
Sikap bungkam dan terkesan menghindar dari Satria dan Amri justru memicu spekulasi negatif dan memperkuat dugaan di tengah masyarakat dan publik bahwa terdapat ketidakberesan administrasi maupun operasional dalam proyek kutip kompo tersebut.
Sesuai prinsip pengawasan dan kehumasan BUMN, apabila operasional di lapangan sudah berjalan sesuai dengan Instruksi Kerja (IK) dan SOP yang berlaku, pejabat terkait seharusnya memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi secara edukatif, bukan malah memutus saluran komunikasi. Publik kini mempertanyakan, ada apa di balik proyek kutip kompo Kebun Rambutan hingga membuat para pejabatnya enggan bersuara?
Hingga saat ini, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan maupun jajaran direksi atas sikap bawahan mereka yang dinilai anti-transparansi ini. (Syahrial).









