Menu

Mode Gelap
Warga Dugaan Korban Penganiayaan Pihak Keamanan Kebun Adolina Resmi Buat Laporan Polisi, Manager Kebun Adolina Bantah Dugaan Penganiayaan. Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta Humas PT Lonsum Kebun Rambong Sialang Pilih Bungkam dan Ingkar Janji, Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di PT Lonsum. PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal Warga Dusun 6 dan Pengusaha Ternak Ayam Capai Kesepakatan, Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu dan Pemdes Bogak Besar Sukses Gelar Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam. Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers.

News

IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan 

badge-check


					IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan  Perbesar

Mediaindonesia.org | Medan – Warkop Agam 2 yang berlokasi di Komplek Tasbih 2 diduga melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 400882/1367 tentang himbauan usaha makanan dan minuman beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Menurut M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan diduga Warkop Agam 2 tidak mematuhi peraturan pemerintah karena warkop tersebut masih beroperasi secara mencolok meskipun siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa warkop tersebut terlihat mencolok dengan kegiatan masak memasak, padahal umat Islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan masak memasak ini dan aroma nya mengganggu warga sekitar, ujarnya.

“Kami berharap dan mendesak Walikota Medan juga tindak lanjuti warkop – warkop lain yang beroperasi di Komplek Tasbih 2” pungkas M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan.

Edaran Surat Walikota Medan nomor 400882/1367 poin 4 tentang usaha makanan dan minuman yang buka agar tidak memajang dan mencolok selama bulan suci Ramadhan 1446 H telah dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline