Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

News

IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan 

badge-check


					IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan  Perbesar

Mediaindonesia.org | Medan – Warkop Agam 2 yang berlokasi di Komplek Tasbih 2 diduga melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 400882/1367 tentang himbauan usaha makanan dan minuman beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Menurut M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan diduga Warkop Agam 2 tidak mematuhi peraturan pemerintah karena warkop tersebut masih beroperasi secara mencolok meskipun siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa warkop tersebut terlihat mencolok dengan kegiatan masak memasak, padahal umat Islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan masak memasak ini dan aroma nya mengganggu warga sekitar, ujarnya.

“Kami berharap dan mendesak Walikota Medan juga tindak lanjuti warkop – warkop lain yang beroperasi di Komplek Tasbih 2” pungkas M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan.

Edaran Surat Walikota Medan nomor 400882/1367 poin 4 tentang usaha makanan dan minuman yang buka agar tidak memajang dan mencolok selama bulan suci Ramadhan 1446 H telah dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak

18 Februari 2026 - 03:31 WIB

PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA

16 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

16 Februari 2026 - 03:52 WIB

WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA

16 Februari 2026 - 02:33 WIB

Trending di News