Menu

Mode Gelap
Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam. TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot. Korda SJB Sumut Siap Jemput dan Kawal Kapolda untuk Berantas Barak Narkoba di Kota Binjai Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

News

IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan 

badge-check


					IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan  Perbesar

Mediaindonesia.org | Medan – Warkop Agam 2 yang berlokasi di Komplek Tasbih 2 diduga melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 400882/1367 tentang himbauan usaha makanan dan minuman beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Menurut M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan diduga Warkop Agam 2 tidak mematuhi peraturan pemerintah karena warkop tersebut masih beroperasi secara mencolok meskipun siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa warkop tersebut terlihat mencolok dengan kegiatan masak memasak, padahal umat Islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan masak memasak ini dan aroma nya mengganggu warga sekitar, ujarnya.

“Kami berharap dan mendesak Walikota Medan juga tindak lanjuti warkop – warkop lain yang beroperasi di Komplek Tasbih 2” pungkas M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan.

Edaran Surat Walikota Medan nomor 400882/1367 poin 4 tentang usaha makanan dan minuman yang buka agar tidak memajang dan mencolok selama bulan suci Ramadhan 1446 H telah dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Trending di Headline