Menu

Mode Gelap
*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman* Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas. Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah se-Kota Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepemimpinan Ketua PD IPA Kota Medan THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

News

IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan 

badge-check


					IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan  Perbesar

Mediaindonesia.org | Medan – Warkop Agam 2 yang berlokasi di Komplek Tasbih 2 diduga melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 400882/1367 tentang himbauan usaha makanan dan minuman beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Menurut M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan diduga Warkop Agam 2 tidak mematuhi peraturan pemerintah karena warkop tersebut masih beroperasi secara mencolok meskipun siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa warkop tersebut terlihat mencolok dengan kegiatan masak memasak, padahal umat Islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan masak memasak ini dan aroma nya mengganggu warga sekitar, ujarnya.

“Kami berharap dan mendesak Walikota Medan juga tindak lanjuti warkop – warkop lain yang beroperasi di Komplek Tasbih 2” pungkas M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan.

Edaran Surat Walikota Medan nomor 400882/1367 poin 4 tentang usaha makanan dan minuman yang buka agar tidak memajang dan mencolok selama bulan suci Ramadhan 1446 H telah dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:51 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Tempat Hiburan Malam Platinum Bar Dan Lion Bar Serta KTV, 16 Pengunjung Positif Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:37 WIB

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

BKMT Kabupaten Kampar Jajaki Kolaborasi Lintas Sektor dengan BKMT Payakumbuh

1 November 2025 - 10:18 WIB

Masyarakat Namo Buaya dan SiPare- Pare Kec.Sultan Daulat Keluhkan Bau Busuk Limbah Paprik Sawit PT MSB II Kota Subulussalam

31 Oktober 2025 - 03:04 WIB

Trending di News