Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

badge-check


					Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perbesar

Medan – MI.Org. Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH resmi menjadi kuasa hukum sekaligus Penasehat Hukum Fredy Ligim Putra Zebua, ST Direktur PT Viola Cipta Mahakarya menggantikan kuasa hukum sebelumnya. Hal ini dikatakan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH diruang kerjanya yang berkantor di Jalan Bakti Selatan No. 42 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan pada Senin (14/9/2026).

Menurut Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH, Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus di jalan Pengadilan No 8 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP-09/1.2.22/Fd.1/03/2026, tertanggal 02 Maret 2026 dinilai cacat formil karena alat bukti yang digunakan tidak berkualitas dan bertendensi melawan hukum.

Ada terdapat beberapa kekeliruan hukum yang mendasar dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kepastian hukum dan hak-hak tersangka karena alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari BPK RI secara ril ( nyata ) belum ada.

DR GEA melanjutkan bahwa kejari Gunungsitoli di duga kuat melakukan penggelapan dan penyelundupan hukum dalam proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka dengan mengabaikan hasil audit BPK RI dan menggunakan audit eksternal salah satu Perguruan Tinggi dari Sumateta Utara dan duga di lanjutkan menggunakan audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, sementara locus dan tempus delicti di Kabupaten Nias ” tambahnya.

Untuk itu diminta Kajati Sumatera Utara segera evaluasi dan copot Kajari Gunungsitoli karena budaya penegakan hukum seperti ini bisa menambah kerusakan stelsel hukum dalam mewujudkan tujuan hukum, tutur Dr. Gea.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional