Menu

Mode Gelap
Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993. PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA Mahasiswa Magang Lakukan Pengambilan Sampel Ampas Sawit untuk Analisa di PKS Bah Jambi PW IPA Sumut Apresiasi Kinerja Gubsu, Pembangunan Stadion Teladan Dikebut Target Rampung Mei 2026 Mendukung Penegakan Hukum Dan Mengawal Pemberantasan Korupsi Di Wilayah Sumatera Utara Tingkatkan Kesehatan Anak Usia Dini, PT Socfindo Kebun Mata Pao Gelar Pelatihan Edukasi Sikat Gigi dan Cuci Tangan yang Baik dan Benar.

Hukum

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

badge-check


					Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun lamanya di wilayah Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum juga menemukan titik terang dalam hal pelaksanaan putusan hukum.

Pemilik sah tanah, Basikem, diketahui telah memenangkan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3008 K/Pdt/1993 tertanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Basikem merupakan pihak yang paling berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, 387, dan 388.

Putusan ini juga telah diperkuat oleh proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Basikem membantah adanya perikatan jual beli dengan pihak bernama Liyani Kuwanto. “Saya sama sekali tidak mengenal dia,” tegasnya.

Selanjutnya, melalui perwakilannya yang dikenal dengan inisial KCRP, Basikem mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk humas dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan.

Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa belum ada tindak lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Di sisi lain, pihak BPN disebut masih menunggu langkah dari PN Medan.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Putusan sudah inkracht, namun belum juga dieksekusi. Ada kesan saling menunggu antara PN Medan dan BPN Medan,” ujar KCRP.

Ia bahkan menduga adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung secara jelas memerintahkan agar dokumen kepemilikan tanah dikembalikan kepada Basikem serta dilakukan eksekusi pengosongan lahan dari bangunan yang berdiri di atasnya.

“Kami hanya meminta agar putusan hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai keadilan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

KCRP juga menyayangkan mundurnya Kantor Hukum Summer & Rekan dari penanganan perkara ini, yang sebelumnya ditangani oleh Summerson Immanueli Giawa, SH. Ia mengaku heran dengan keputusan tersebut dan menduga adanya faktor lain di balik pengunduran diri tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar instansi terkait, baik Pengadilan Negeri Medan maupun BPN, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Rijal Ketua Gapoktan Desa Sei Rejo Diduga Berbohong, Klaim Sudah Selesai, Fakta Dilapangan Ditemukan 4 Pintu Air Irigasi yang Belum Diperbaiki.

12 Maret 2026 - 17:06 WIB

Trending di Hukum