IJARAH DALAM FIQIH MUAMALAH: KONSEP, HUKUM, DAN APLIKASI MODERN
Oleh: Muhammad Ichsan Junaedi
Mahasiswa STMIK Tazkia, Jurusan Sistem Informasi
Abstrak
Ijarah merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah yang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Islam, khususnya dalam transaksi penyewaan dan jasa. Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai konsep ijarah, landasan hukumnya, rukun dan syarat, serta implementasi kontemporer dalam sistem keuangan syariah. Dengan pendekatan kontekstual, tulisan ini diharapkan menjadi rujukan ilmiah dan praktis bagi masyarakat umum maupun kalangan akademisi.
Pendahuluan
Transaksi muamalah dalam Islam diatur secara rinci dan adil, termasuk dalam pemanfaatan jasa maupun barang. Salah satu bentuk akad yang populer dan masih sangat relevan hingga kini adalah ijarah. Dalam kehidupan sehari-hari, ijarah mencakup transaksi seperti sewa rumah, kendaraan, hingga jasa profesional.
Urgensi pembahasan ini semakin meningkat seiring berkembangnya sistem keuangan syariah, di mana akad ijarah menjadi salah satu pilar penting dalam produk perbankan, leasing syariah, dan aktivitas ekonomi halal lainnya.
Pengertian Ijarah
Secara etimologis, ijarah berasal dari bahasa Arab yang berarti imbalan atau upah.
Secara terminologis, para ulama mendefinisikan ijarah sebagai berikut:
- Mazhab Hanafi: Ijarah adalah akad atas manfaat dari sesuatu yang dibolehkan dengan imbalan tertentu.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Ijarah adalah akad atas suatu manfaat yang diketahui, dari sesuatu yang diperbolehkan, dalam waktu tertentu dan dengan imbalan yang jelas.
- Mazhab Maliki: Ijarah merupakan pemberian manfaat dari suatu aset atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan kompensasi.
Kesimpulannya, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu benda atau jasa, bukan pemindahan kepemilikan atas bendanya.
Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an
- “Jika kamu menyusukan anakmu (kepada wanita lain), maka berikanlah upahnya.” (QS. At-Talaq: 6)
- “Sesungguhnya sebaik-baik orang yang kamu ambil untuk bekerja (padamu) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26)
Hadis Nabi SAW
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, No. 2443)
Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa ijarah adalah akad yang sah dan dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejelasan dalam Islam.
Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun Ijarah
- Pihak yang berakad: Penyewa (mustajir) dan pemberi sewa (mujir).
- Objek ijarah: Manfaat dari barang atau jasa.
- Ujrah (imbalan): Harus jelas nominal dan bentuknya.
- Sighat (ijab dan qabul): Pernyataan dari kedua belah pihak.
Syarat Ijarah
- Manfaat yang disewa harus jelas dan bisa dimanfaatkan secara syar’i.
- Objek tidak boleh digunakan untuk hal yang haram.
- Waktu sewa harus ditentukan.
- Imbalan harus diketahui secara pasti, baik bentuk maupun jumlahnya.
Jenis-Jenis Ijarah
- Ijarah al-A’yan (Sewa Benda)
Menyewakan barang fisik seperti rumah, kendaraan, atau alat berat. - Ijarah al-A’mal (Sewa Jasa)
Menyewa jasa berdasarkan keahlian, seperti dokter, guru, konsultan, dan lainnya. - Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad ijarah yang diakhiri dengan kepemilikan. Biasanya diterapkan pada pembiayaan leasing berbasis syariah.
Implementasi Ijarah dalam Sistem Ekonomi Modern
a. Perbankan Syariah
Produk pembiayaan ijarah ditawarkan oleh bank syariah untuk pembelian aset atau pemanfaatan jasa tertentu.
b. Leasing Syariah
Ijarah digunakan dalam pembiayaan kendaraan atau alat berat tanpa unsur riba.
c. Layanan Jasa Profesional
Perusahaan atau individu dapat menggunakan akad ijarah untuk jasa desain, pelatihan, pendidikan, konsultasi, dll.
d. Program Sosial dan Pemerintah
Lembaga zakat dan organisasi sosial dapat menggunakan ijarah untuk program pemberdayaan masyarakat secara produktif.
Keunggulan Ijarah dalam Perspektif Syariah
- Bebas dari unsur riba dan gharar.
- Fleksibel dan aplikatif di berbagai sektor.
- Mendorong produktivitas dan kerja sama ekonomi.
- Menjamin keadilan dan transparansi dalam perjanjian.
Tantangan dan Solusi dalam Praktik Ijarah
Tantangan:
- Minimnya pemahaman masyarakat mengenai akad ijarah.
- Adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Solusi:
- Peningkatan edukasi oleh lembaga keuangan dan media.
- Pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kesimpulan
Ijarah merupakan akad muamalah yang memiliki landasan kuat dalam syariat Islam dan relevan dengan perkembangan sistem keuangan modern. Jika dipahami dan diterapkan dengan tepat, ijarah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen transaksi, melainkan juga sebagai solusi ekonomi yang adil, produktif, dan bernilai syariah.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim
- Imam Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1996
- Wahbah az-Zuhaili. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2002
- DSN-MUI. Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
- Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001
- Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2013
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, 2021
- Yusuf al-Qaradawi. Halal dan Haram dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001
- Buletin Ekonomi Syariah OJK. Edisi Khusus Ijarah, 2020
- Jurnal Al-Muamalat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 9 No. 2, 2022