Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

Nasional

Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu

badge-check


					Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

 

Tanah Karo -MI.org Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.

“Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolresranahkaro

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional