SERGAI – Media Indonesia – Sikap tidak kooperatif dan terkesan menghindari keterbukaan informasi publik ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdurrahman Purba. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai rincian wilayah atau desa yang menerima program pengaspalan, pejabat daerah tersebut memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tanpa data konkret, Rabu, (07/10/2026).
Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengingat proyek pengaspalan menggunakan anggaran negara (APBD), masyarakat dan pers memiliki hak penuh untuk mengetahui serta memonitor langsung jalannya pembangunan di lapangan.
Kronologi Konfirmasi: Hanya Dijawab “Siap Bg” dan “Ada Beberapa Desa”
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan berlangsung sejak Senin (05/10/2026) hingga Rabu (07/10/2026). Namun, ruang komunikasi digital yang dibuka justru diwarnai pola jawaban yang berulang tanpa subtansi yang jelas dari sang Kadis.
Awalnya, saat ditanya mengenai status pengaspalan di Desa Suka Jadi dan Bogak Besar – Pematang Kuala, Abdurrahman membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program PUTR Sergai. Namun, ketika wartawan meminta rincian lokasi desa lain yang saat ini sedang dikerjakan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan, jawaban mulai mengambang.
“Izin bg, ada di beberapa kecamatan bg,” tulis Abdurrahman melalui pesan singkat pada Senin (5/10).
Saat dikejar lebih spesifik mengenai nama desa yang dimaksud, Kadis PUTR kembali menjawab singkat, “Izin bg, ada beberapa desa bg,” tanpa merinci satu pun nama desa.
Meskipun wartawan berulang kali menegaskan pentingnya data tersebut untuk monitoring lapangan, Abdurrahman hanya berulang kali membalas dengan kata “siap bg”. Hingga Rabu sore (7/10), saat wartawan menyatakan akan menaikkan berita terkait respons tersebut, Abdurrahman hanya menjawab, “Izin bg, segera diinfokan ya bg.” Namun, hingga berita ini ditayangkan, data konkret yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Sorotan Publik dan Pelanggaran Fungsi Pelayanan.
Sebagai Kepala Dinas, Abdurrahman Purba secara otomatis mengemban amanah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di instansinya. Berdasarkan UU KIP, dokumen mengenai lokasi pembangunan, pengaspalan jalan, beserta anggorannya adalah informasi publik yang bersifat terbuka wajib disediakan.
Pola komunikasi yang menunda-nunda dan terkesan mengulur waktu (stalling) ini dinilai publik tidak wajar serta mencerminkan kinerja yang kurang profesional dalam melayani hak informasi masyarakat. Tindakan menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka juga berpotensi dipersepsikan sebagai upaya menghambat fungsi pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap abai terhadap transparansi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Bupati Serdang Bedagai terhadap jajaran bawahannya. Pejabat publik semestinya menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program keterbukaan informasi, bukan justru memberikan jawaban yang membingungkan mitra kontrol sosial seperti media massa. (Syahrial).









