MEDAN – MI.Org – Dugaan keterlibatan oknum Direktorat Reserse PPA dan PPO (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara dalam pengkondisian kasus dan pemerasan terhadap masyarakat kecil kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, alih-alih memberikan klarifikasi transparan, sejumlah pejabat utama Polda Sumut justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, (21/10/2026).
Kasus yang menimpa M. Fatih Ritonga, warga Pematang Siantar, bersama lima rekannya yang ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (12/09/2026) lalu, kini menggelinding menjadi bola liar. Penangkapan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ditres PPO Polda Sumut tersebut kini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Polda Sumut?
Demi menjaga keberimbangan informasi (audi et alteram partem), awak media telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, (09/10/2026). Wartawan mempertanyakan langkah serta tanggapan Humas terkait jeritan masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut diabaikan tanpa jawaban, meski status pesan telah berhasil terkirim (bercentang dua).
Sikap serupa juga dipertontonkan oleh Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sumut, Kombes Pol. Kristinatara. Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (10/10/2026) terkait langkah investigasi yang akan diambil kesatuannya atas dugaan pelanggaran wewenang ini, Kombes Kristinatara juga memilih tidak merespons, kendati pesan konfirmasi dipastikan berhasil terkirim (centang dua).
Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi dan Kode Etik.
Aksi “gerakan tutup mulut” oleh jajaran pejabat Polda Sumut ini dinilai publik sebagai langkah mundur yang mencoreng citra institusi. Tindakan bungkam ini diduga kuat menabrak Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan transparansi terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian khalayak luas.
Tidak hanya itu, sikap menutup diri dari konfirmasi pers ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri, yang mengamanatkan pemenuhan hak informasi publik secara cepat dan akurat demi menjaga akuntabilitas institusi.
Ujian Pertama Kapolda Sumut dan Kapolri Baru.
Bungkamnya para perwira menengah di Sumut ini kini menjadi sorotan dan atensi langsung yang diarahkan kepada Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., serta pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Publik kini menunggu ketegasan dari duet kepemimpinan baru ini. Apakah dugaan pengkondisian kasus dan pemerasan oleh oknum Ditres PPA-PPO ini akan diusut tuntas secara transparan, ataukah dibiarkan mengendap di bawah karpet hitam birokrasi?
Masyarakat Sumatera Utara menaruh harapan besar agar Irjen Pol. Sonny Irawan segera mengambil tindakan diskresi tegas: memerintahkan Bid Propam untuk menginvestigasi temuan ini, memeriksa oknum yang terlibat, serta mengevaluasi para pejabat yang enggan transparan kepada media. Langkah konkret ini sangat dinantikan demi mewujudkan Polri yang bersih, presisi, dan benar-benar mengayomi masyarakat. (Syahrial).









