Menu

Mode Gelap
*Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”* Politisi PDIP Budiman Nadapdap: Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi Mediasi Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Tidak Menui Kesepakatan Berakhir Lanjut Kepersidangan. Modus Baru Mafia Minyak Siong “Ucok Regar” Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal. Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia. Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin Ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Berita

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

badge-check


					Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas Perbesar

Media Indonesia||TAPTENG –  Pembangunan gedung SD Negeri 153022 Makmur yang saat ini berlangsung di Desa Makmur, kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai kecaman warga setempat​. Masyarakat menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek ini, mulai dari kualitas kayu bangunan yang digunakan hingga minimnya transparansi informasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurut laporan warga, proyek pembangunan ruang sekolah ini menggunakan kayu durian—jenis kayu yang secara teknis memiliki ketahanan rendah, tidak cocok untuk struktur bangunan sekolah permanen, dan tergolong kelas awet IV atau rendah sehingga rentan diserang organisme perusak kayu​. Pemilihan material tersebut diduga kuat sebagai akal-akalan oknum pelaksana proyek untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan mutu dan umur bangunan.

TM,”Menurut Bakri et al. (2012) serta penelitian di Sumatera Utara, kayu durian kurang diminati sebagai bahan bangunan utama karena sifatnya yang kurang awet dan mudah rusak. Ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tidak baik atau potensi kecurangan dalam proyek SD Negeri 153022 Makmur

Proyek ini juga diduga melanggar ketentuan wajib pemasangan papan proyek sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 serta Peraturan Presiden No. 54/2010 dan No. 70/2012​. Tidak adanya papan nama proyek membuat informasi detail pelaksanaan tidak transparan: siapa pelaksana, besaran anggaran, dan waktu pengerjaan tidak dapat diketahui publik—hingga memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi realisasi anggaran dan mutu proyek​.

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenai sanksi denda mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar​.

Warga menuntut Bupati Tapanuli Tengah agar segera melakukan peninjauan ulang proyek SD Negeri 153022 Makmur, memeriksa spesifikasi teknis, serta menjatuhkan sanksi tegas pada kontraktor maupun pihak terkait lain yang terbukti melakukan pelanggaran baik dari segi mutu bahan bangunan maupun transparansi proyek​.

“Pemilihan kayu durian jelas merugikan masa depan peserta didik. Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten bergerak cepat. Bila tidak transparan dan terbukti curang, beri sanksi tegas sesuai hukum berlaku,” ujar warga Desa Makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”*

10 Maret 2026 - 09:20 WIB

Politisi PDIP Budiman Nadapdap: Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi

9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Mediasi Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Tidak Menui Kesepakatan Berakhir Lanjut Kepersidangan.

9 Maret 2026 - 16:20 WIB

Modus Baru Mafia Minyak Siong “Ucok Regar” Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal.

9 Maret 2026 - 06:46 WIB

Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Trending di Hukum