Menu

Mode Gelap
Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit. Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai. Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

Hukum

Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai.

badge-check


					Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Menurut investigasi awak Media dilapangan mengenai polemik permasalahan penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah berlarut-larut dan belum juga terselesaikan hingga saat ini, meskipun telah ada dilakukan beberapa kali mediasi yang dihadiri semua pihak yang terkait, diduga kuat adanya sarat kepentingan oleh oknum maupun kelompok sehingga membuat permasalahan tersebut belum juga terselesaikan.
Permasalahan tersebut bermula dari teguran ketua P3A Desa Sei Rejo Sasrianto kepada Yanto karena membangun pagar beton diatas top leningan, karena menurut Sasrianto itu melanggar aturan, sementara Yanto merasa berhak karena itu merupakan tanah miliknya yang bisa dibuktikan dengan adanya sertipikat tanah yang diterbitkan oleh pihak BPN, dari permasalahan inilah yang menjadi berkembang dan berkepanjangan sehingga menjadi rumit, sehingga diduga ada oknum maupun kelompok yang menunggangi masalah tersebut karena diduga adanya sarat kepentingan.
Karena menurut informasi yang beredar bahwasanya ada kelompok tani (Koptan) yang melakukan pertemuan guna membahas permasalahan tersebut di rumah Rijal ketua Gapoktan di Dusun dua, dengan menghasilkan keputusan seperti mereka sepakat untuk menggantikan Sasrianto dari ketua P3A, agar permasalahan ini selesai.
Kemudian awak Media mendatangi kediaman Rijal pada hari Kamis 29 Januari, guna menanyakan informasi mengenai pertemuan tersebut, dan Rijal membenarkan adanya pertemuan tersebut dan salah satu poinnya yakni ingin menggantikan Sasrianto dari ketua P3A, dan ini akan kami sampaikan ke Kades guna untuk ditindak lanjuti hasil dari pertemuan kami ini, agar permasalahan penutupan saluran irigasi tersebut segera selesai, bang, “Katanya.”
Sementara dari keterangan dari salah seorang petani yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, ” sepertinya masalah penutupan saluran irigasi ini sengaja tidak diselesaikan atau di ulur – ulur karena adanya sarat kepentingan, seperti adanya kepentingan bisnis pompanisasi dalam masalah air, karena sebelum adanya irigasi petani menggunakan jasa pompanisasi dalam pengadaan air untuk sawahnya dengan biaya dikenakan biaya sekitar 10 Kg/rante nanti pada saat panen, sedang kan menggunakan irigasi cuma hanya 3 Kg/rante, kan jauh bedanya bang, jadi dengan adanya irigasi petani sangat diuntungkan daripada pompanisasi selain kurang optimal dan juga mahal, itu menurut saya bang, ” Ungkapnya kepada awak Media pada hari Jum’at (30/01/2026).
Jika benar dugaan saya, sambungnya, tentu inikan seperti di sengaja yang masalah penutupan saluran irigasi sepihak oleh Yanto, sehingga ada oknum ataupun kelompok yang mengambil kesempatan dalam kesempitan didalam permasalahan ini, sehingga berlarut – larut dan tak kunjung selesai. Sementara pemerintah telah membuat saluran irigasi, namun seperti disabotase sehingga tidak berfungsi irigasinya yang mengakibatkan membuat petani sangat dirugikan karena sawahnya menjadi kering, jadi kami berharap agar pemerintah yang terkait agar tanggap dan tegas terhadap permasalahan ini, agar dapat menyelesaikan masalah ini, bang.
Dan ketika ditanya awak Media siapa saja yang menjalankan usaha pompanisasi, beliau hanya menyebutkan inisialnya saja seperti SRO, IBL, SHL, SGO, RJL, itu yang saya ketahui bang. Dan ketika ditanya kembali apakah mereka juga termasuk pengurus kelompok tani, setau saya mereka juga ada termasuk dalam jajaran kepengurusan Koptan dan juga Gapoktan, bang, ” Jelasnya.”
Jadi menurut saya ini jelas permasalahan penutupan saluran irigasi secara sepihak oleh Yanto menjadi berkembang dan melebar, karena diduga ada yang menunggangi baik oknum maupun kelompok tertentu karena sarat kepentingan seperti salah satunya ya pompanisasi itu tadi bang, karena menurut saya kalaulah Yanto tersinggung kan cukup minta maaf Sasrianto nya kepada Yanto, dan hal tersebut itu sudah dilakukan oleh Sasrianto sewaktu diadakan beberapa kali pertemuan untuk mediasi, kan jadi aneh kalau maaf nya itu tidak diterima malah meminta Sasrianto untuk mundur dari ketua P3A, kan nggak ada korelasinya bang, itu sih menurut saya bang, ” Katanya sembari mengakhiri pembicaraan.” (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.

2 Februari 2026 - 01:18 WIB

Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai.

30 Januari 2026 - 22:53 WIB

Banyaknya Ditemukan Ikan Sapu – sapu Mati di Aliran Parit Hingga Sungai Liberia Merupakan Indikasi Adanya Pencemaran Limbah Ekstrem yang Diduga dari Kilang Ubi.

28 Januari 2026 - 20:28 WIB

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

26 Januari 2026 - 05:34 WIB

Trending di Hukum