Menu

Mode Gelap
Hari Ke-4 TMMD ke-125, Pembukaan Jalan 4.500 Meter Di Desa Tanjung Medan Terus Berlanjut Dengan Proses Lancar Tetesan Keringat Satgas TMMD 125 Kodim 0209/LB Buka Jalan Penghubung Antar Dusun Cerahkan Masa Depan Anak Desa Tetesan MKeringat Satgas TMMD 125 Kodim 0209/LB Buka Jalan Penghubung Antar Dusun Cerahkan Masa Depan Anak Desa *Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs* *Pembersihan dan Penataan Calon Mes Koramil 03/SB di Kelurahan Sei Berombang* *Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Nasional

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

badge-check


					*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba* Perbesar

 

Langkat.MI.org

BGubernur Sumut, Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin sepakat dukung Polda Sumut menutup tempat hiburan malam (THM) terbukti langgar aturan, terlebih sarang peredaran narkoba.

“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.

“Kata Bobby, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Senada, Bupati Langkat menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung Pemprov dan Polda Sumut menutup THM atau diskotek di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan jadi sarang narkoba.

“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius,” tandas Bupati Kamis (24/7/2025).

“Apa yang diperlukan dari Pemkab Langkat, kata Afandin , pihaknya siap memfasilitasi dalam proses penutupan THM dimaksud.

‘Kemudian, disinggung Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan, perda tersebut untuk diskotek taat aturan.

“Selama tidak melanggar aturan boleh – boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba,” tegasnya.

“Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat.
Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat yakni Blue Sky Hotel & KTV dan berada di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke.

“Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut.

‘Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum. *(Rg/Tim)*

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Ke-4 TMMD ke-125, Pembukaan Jalan 4.500 Meter Di Desa Tanjung Medan Terus Berlanjut Dengan Proses Lancar

27 Juli 2025 - 15:45 WIB

Tetesan Keringat Satgas TMMD 125 Kodim 0209/LB Buka Jalan Penghubung Antar Dusun Cerahkan Masa Depan Anak Desa

27 Juli 2025 - 15:31 WIB

Tetesan MKeringat Satgas TMMD 125 Kodim 0209/LB Buka Jalan Penghubung Antar Dusun Cerahkan Masa Depan Anak Desa

27 Juli 2025 - 13:25 WIB

*Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs*

27 Juli 2025 - 12:50 WIB

*Pembersihan dan Penataan Calon Mes Koramil 03/SB di Kelurahan Sei Berombang*

27 Juli 2025 - 12:42 WIB

Trending di Nasional