Aceh -Subulussalam,MediaIndonesia- Desember 2025 – Bahagia maha selaku Mantan Anggota Dewan menyayangkan adanya salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dari Partai Gerindra yang tidak mau disebutkan identitasnya memberikan keterangan kepada salah satu media online Mitra Polda. Katanya, keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2026 karena ada intruksi dari pemerintah pusat.
BM, yang mengaku memiliki pengalaman 5 tahun di lingkup lembaga yang terhormat itu, menyatakan yakin bahwa intruksi dari pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK TA 2026 tidak ada dan penyampaian itu membodohi rakyat Kota Subulussalam. “Penyampaian hal itu kepada media jelas merupakan pembohongan,” tegasnya.
Menurut BM, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman pembahasan APBK TA 2026 sudah ada sebagai acuan. Bahkan, banyak kabupaten dan kota lain di provinsi Aceh sudah selesai mengesahkan APBD TA 2026 dengan berpijak pada peraturan tersebut.
Selain itu, dilihat dari surat resmi Walikota Subulussalam Nomor 900/910/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada DPRK, dokumen Rancangan KUA PPAS) 2026 sudah dikirimkan ke DPRK dengan waktu yang sangat tepat. Namun, sampai bulan Desember 2025 masih belum ada pembahasan dan pengesahan bersama tentang APBK Subulussalam TA 2026, Hal ini hampir serupa dengan pristiwa APBK tahu 2025 disampaikan dokumen KUA PPAS nya keDPRK tapi pihak DPRK nya yang tidak mau melanjutkan proses pembahasannya.
Kejadian tidak adanya titik temu antara eksekutif dan legislatif memang hal yang biasa, BM pun sangat memahaminya berdasarkan pengalamannya disana, Namun, hal itu tidak boleh menjadi pengambat proses pembahasan APBK itu. “Proses pembahasan wajib terus berjalan sesuai aturan, karena sebagai wakil rakyat harus mengedepankan ajas kepentingan rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
BM menambahkan bahwa di sinilah perlu dilakukan duk pakat win-win Solution atau bernegosiasi yang saling menguntungkan semua pihak, bukan kompetisi antar lembaga eksekutif dan ledislatif, Namun kalau kita lihat surat walikota tentang penyampaian dokumen R KUA PPAS keDPRK itu sepertinya sudah diabaikan begitu saja, seharusnya pembahasan sudah berjalan dan sudah selesai.
Terkait surat dari Kementerian Keuangan RI tentang efisiensi anggaran daerah Pemerintah Kota (Pemko) sebesar 86 juta rupiah, BM menyatakan bahwa hal itu bisa dirasionalkan lagi sesuai sisa dana yang ada. Seperti tahun lalu di masa pandemi Covid-19, ketika ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang recofusing anggaran untuk penanganan pandemi covid 19 meskipun APBD sudah disahkan, eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama untuk merasionalkan dana yang tersia. “Hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak membahas APBK di daerah itu,” jelasnya.
Jadi, menurut BM, tidak benar adanya intruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK seperti yang disampaikan oknum anggota DPRD tersebut. Penyampaian kepada media itu jelas membohongi dan membodohi rakyat Subulussalam.
Pewarta;IP








